REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- EP hampir kehilangan nyawanya lantaran dihajar warga Kampung Panyingkiran. Pasalnya, pria berusia 35 tahun tepergok mencabuli bocah berinisial SI berusia 11 tahun. Beruntung warga mampu dikendalikan dan pelaku diamankan di Unit PPA Polresta Tasikmalaya Kota.
Ketua RW 02 Panyingkiran Jajang Saefulloh mengatakan warga sempat emosi dan menghajar pelaku. "Antisipasi amukan warga, pelaku dibawa oleh saya dengan tokoh lainnya lalu diserahkan ke Polisi," ucapnya, Kamis (11/1) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Bimo Moernanda mengaku memeriksa kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pelaku yang beralamatkan di Kampung Panyingkiran RT 02 RW 02 Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepada polisi, EP mengaku lupa kapan mencabuli korban. Namun ia mengaku dua kali melakukan pelecehan kepada SI.
"Pengakuan EP, yang bersangkutan mencabuli pada hari Minggu, tanggal lupa, bulan September 2017, sekitar pukul 12.30 WIB dan pukul 16.30 WIB. TKP diduga di rumah pelaku di sebuah kamar kosong," katanya pada wartawan.
EP, kata Bimo, telah menyadari perbuatannya. Pelaku pun dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.