REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto berharap, penegak hukum tidak menghentikan proses hukum
terhadap calon kepala daerah. Menurut Sunanto, selagi ada bukti, penegak hukum seperti Polri, KPK dan Kejaksaan harus terus melanjutkan proses hukum walaupun yang terseret kasus adalah orang yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah.
"Dari segi kebaikan dan kepastian demokrasi, kasus tidak bisa ada pemberhentian. Apalagi kalau sudah ada bukti," kata Sunanto, kepada Republika.co.id, Senin (15/1).
Dengan melanjutkan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tereret kasus tertentu menurut Sunanto akan melahirkan proses demokrasi yang berkualitas. Sosok yang akan terpilih sebagai kepala daerah kata Sunanto akan baik dan mendapat kepastian punya track record bersih dari kasus hukum.
Sunanto tak menampik bila penegak hukum melanjutkan proses kasus seorang calon kepala daerah akan menimbulkan kegaduhan politik. Akan Ada anggapan Polri, KPK atau Kejaksaan melakukan diskriminasi dan memihak kepada calon tertentu.
"Apalagi sekarang ada banyak calon kepala daerah yang punya latar belakang sebagai penegak hukum," ujarnya.
Tapi menurut Sunanto, penegak hukum tak perlu mengabaikan kegaduhan politik. Menurutnya akan lebih bahaya jika proses hukum terhadap calon kepala daerah ditunda. Jika nantinya kepala daerah yang terpilih terbukti bersalah di mata hukum, maka harapan pemilih terhadap adanya kepala daerah baru yang kredibel menjadi sia-sia.
"Pemilu ini adalah awal dari proses demokrasi yang panjang. Kalau (kasus hukum calon kepala daerah) diabaikan, nanti cita-cita jangka panjang terabaikan," tegasnya.