Senin 15 Jan 2018 17:56 WIB

Dishub Tindaklanjuti Parkir tak Resmi di Kota Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Winda Destiana Putri
Parkir liar
Foto: NASIONAL TERKINI KNKT: Berat Kosong Air Asia Capai 70 To
Parkir liar

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menyatakan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat atas parkir tak resmi yang tersebar di sejumlah titik. Kepala Dishub (Kadishub) Kota Malang, Kusnadi menyatakan, siap memberikan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.

Menurut Kusnadi, pemerintah sebenarnya telah memiliki beberapa titik yang sudah ditetapkan sebagai kawasan parkir. "Untuk itu, kalau ada yang melanggar, akan langsung kami tindak dengan tegas," katanya pada wartawan di Kota Malang, belum lama ini.

 

Salah satu pengguna jalan, Zainul Arifin mengungkapkan keluhannya atas parkir liar yang berada di sejumlah titik Kota Malang. Titik parkir liar seperti di Jalan Bandung dan Jalan Mojopahit sering membuat masyarakat mengeluh. Menurut dia, parkiran di lokasi tersebut acap membuat jalanan macet sehingga mengganggu para pengguna jalan.

 

Dia bercerita, lebih dari lima mobil berjajar di kawasan jalan Mojopahit, tepatnya depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. Kondisi ini sering membuat kemacetan saat jam-jam tertentu, terutama waktu sibuk. "Entah milik umum ataupun milik Pemerintah Kota Malang, parkir di kawasan tersebut hendaknya ditertibkan," tegas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement