REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Etik Mahkamah Konstitusi memutuskan Ketua MK Arief Hidayat telah melakukan pelanggaran etik ringan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Kendati demikian, pelanggaran etik ringan yang dijatuhkan kepada Ketua MK tersebut bukan terkait dengan adanya dugaan lobi politik antara DPR dengan dirinya.
"Pada 11 januari 2018, Dewan Etik telah menuntaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut dan hasilnya Dewan Etik menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melaporkan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat konferensi pers di gedung MK, Selasa (16/1).
Dewan Etik pun menjatuhi sanksi berupa teguran lisan kepada Arief Hidayat. Ia menegaskan, dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik MK tersebut, tidak ditemukan bukti-bukti Ketua MK telah melakukan lobi politik demi kepentingannya.
Namun pelanggaran etik ringan yang dijatuhkan kepada Arief tersebut terkait dengan pertemuannya dengan sejumlah pimpinan dari Komisi III DPR tanpa melalui surat undangan resmi. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Hotel Mid Plaza.
"Jadi kehadiran hakim konstitusi tanpa undangan resmi dalam suatu pertemuan dipandang sebagai pelanggaran kode etik. Terkait dengan dugaan lobi politik terhadap hakim terlapor itu tidak terbukti," kata Fajar.
Laporan dugaan terjadinya lobi politik antara Ketua MK dengan DPR ini dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil untuk selamatkan MK. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dewan Etik MK pun melakukan serangkaian pemeriksaan dan juga memeriksa bukti-bukti yang ada.