Selasa 16 Jan 2018 15:59 WIB

KPK Izin Periksa Ajudan Setnov, Ini Respons Mabes Polri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto tertidur saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto tertidur saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan, pemeriksaan terhadap ajudan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, yakni Ajun Komisaris Polisi Reza Pahlevi masih dikoordinasikan dengan penyidik KPK. Menurut Martuani, Reza Pahlevi sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Desember 2017 lalu.

Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih memerlukan keterangan Reza. Untuk keperluan tersebut, Martuani mengatakan, Reza akan diperiksa KPK kembali di Mabes Polri.

"Masih dibutuhkan keterangannya jadi dikoordinasikan ke penyidik KPK diperiksa kembali di Mabes Polri," kata Martuani, Selasa (16/1).

Reza Pahlevi, menurut Martuani bakal diperiksa di Mabes Polri oleh penyidik KPK. Hal ini, kata dia, dilakukan lantaran Polri dan KPK telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) terkait pemeriksaan anggota Polri. "Ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri, di Propam," kata dia.