REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ambruknya selasar gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan simbol tempat berputarnya investasi di Indonesia menunjukkan rendahnya kepedulian pemilik gedung terhadap persoalan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Selasar lantai 2 di Tower II Gedung BEI Ambrol pada Senin (15/1) siang.
"Dalam gedung tersebut tidak ada Panitia Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang memeriksa rutin kondisi gedung BEI terhadap keselamatan para pengunjung dan pekerjanya," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (16/1).
Dia menduga Kemenaker dan Disnaker Provinsi DKI Jakarta tidak mengawasi keamanan gedung tersebut sehingga bisa jadi gedung lainnya di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman tidak diawasi. Ini menunjukkan pemerintah pusat dan daerah kurang peduli dengan isu K3.
"Apalagi dengan terus menerus terjadinya kecelakaan kerja seperti kasus meledaknya pabrik kembang api di Tangerang, meledaknya pipa pabrik mandom di Bekasi, runtuhnya tambang di Freeport Papua dan banyak kasus lainnya yang totalnya telah menghilangkan nyawa ratusan orang dan ribuan orang luka-luka," jelas Said Iqbal.
Tidak ada tindakan apapun dari pemerintah terhadap pengusaha dan pemilik gedung untuk memberikan efek jera,agar hal seperti ini tidak terulang. Akibatnya, sampai kapan pun isu K3 ini tidak akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari pemerintah dan para pengusaha.
"Barulah kalau sudah terjadi kecelakaan dan diberitakan media yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan korban luka, pemerintah dan pengusahanya kalang kabut dan berusaha menangkis berita-berita miring tersebut," lanjut Iqbal.
Untuk itu KSPI menuntut hal-agar berikan sanksi pidana kepada pengusaha dan pemilik gedung yang telah lalai menghilangkan nyawa orang atau luka luka terhadap orang lain. Hal ini lazim di lakukan di negara lain sebagai efek jera. Penegakan hukum tidak boleh kalah dangan kekuatan uang.
KSPI juga menuntut penghentian pejabat berwenang yang berwenang yaitu Kadisnaker dan bila perlu Menaker harus mundur atau di berhentikan sebagai pertanggung jawaban publik. Budaya malu pejabat publik harus dikembangkan.
Tuntutan ketiga adalah penegakkan aturan K3 sebagaimana di atur UU No 1 Tahun 1970 tentang K3 seperti wajib membentuk panitia implementasi K3 yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja, memeriksa rutin tentang keselamatan orang dan menyediakan perlengkapan K3.
Keempat adalah KSPI menuntut revisi UU No 1 Tahun 1970, terutama pasal sanksi harus memberikan efek jera. Kasus runtuhnya gedung BEI ini, ujar Said Iqbal, hampir mirip dengan runtuhnya gedung Rhana Plaza di Bangladesh, sehingga pada saat itu masyarakat dunia dan ILO mengutuk dan memberi sanksi berat kepada pemerintah dan pengusaha Bangladesh.
"Bagaimana dengan pemerintah Indonesia? Kita lihat, apa langkah menaker. Sebagaimana slogan ILO tentang K3, yaitu hilang satu nyawa sama nilainya dengan hilang seribu nyawa. Setiap orang wajib dilindungi nyawa dan keselamatan phisiknya," ujar dia.