Rabu 17 Jan 2018 03:40 WIB

PAN: Calon Kepala Daerah Jangan Tersandera Sponsor

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi PAN, Yandri Susanto lepas RDPU Perppu Ormas dengan Perwakilan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua DPP PAN Yandri Susanto menegaskan kepada seluruh calon Kepala Daerah dari manapun partai pengusungnya agar tidak tersandera oleh pesan sponsor. Hal ini penting agar tidak ada lagi persoalan balas budi politik karena persoalan 'mahar politik.'

Hal ini disampaikan Yandri saat acara Indonesia Lawyer Club, di salah satu televsi swasta, Selasa (16/1) malam. "Di daerah-daerah tambang-tambang bukan milik pemda, dan kebun-kebun bukan milik rakyat. Karena ketika mereka pilkada ada para cukong dan sponsor. Ini yang harus diakhiri," kata Yandri.

Karena itu, kesiapan logistik sangat penting, agar calon kepala daerah yang terpilih tidak tersandera oleh keinginan para sponsor. Walaupun dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 sudah sangat jelas diatur, sumber dana dari calon kepala daerah ada tiga, dari parpol atau gabungan parpol, dari pasangan calon itu sendiri atau dari perorangan atau badan usaha swasta.

Kalau perorangan, jelas dia, bisa hanya membantu Rp 75 juta. Sedangkan badan usaha milik swasta bisa membantu dana Rp 750 juta.  Yandri mengakui persoalan biaya politik atau sekarang disebut mahar politik secara fakta di lapangan sangat sulit untuk dihindari.