REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) melepasliarkan ribuan burung liar di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Kamis (18/1). Kepala Humas BKSDA NTB Ivan Juhandara mengatakan, jumlah burung yang dilepasliarkan mencapai 1.700 ekor burung meliputi 1.200 ekor burung Banyar, 250 ekor kecial kuning, 15 ekor kepodang, 30 ekor cerucuk, 15 ekor Sri Gunting, dan ratusan ekor kecial kombo.
Ivan menyampaikan, ribuan burung ini merupakan hasil penggagalan yang dilakukan BKSDA NTB bersama Polres Lombok Barat di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada Selasa (16/1). "Burung-burung ini sudah dua hari diamankan di Kantor BKSDA NTB, dan sebelum dilepas kita lakukan perawatan," ujar Ivan.
Ivan menambahkan, selain ribuan burung yang dilepasliarkan kembali, terdapat ratusan burung kecial kombo dan satu ekor elang bondol yang diamankan sebagai barang bukti lantaran masuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Yang mengagetkan, lanjut Ivan, ribuan burung tersebut diangkut dengan cara dimasukan dalam kardus bekas rokok dan minuman bersoda yang diberi lubang angin seadanya. Kejadian ini menjadi yang kedua di NTB pada tahun ini.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB) melepasliarkan ribuan burung liar di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Kamis (18/1).
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi pada 8 Januari lalu, di mana tim gabungan mengamankan truk bermuatan sekitar dua ribu ekor burung liar yang hendak diantarpulaukan ke Bali dan Jawa. Pun dengan tanpa izin dan dokumen resmi. Pelaku dalam kasus ini hanya diberikan pembinaan lantaran tidak ditemukan satwa dilindungi.
Sementara 2 ribu ekor burung yang disita sudah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak di Kabupaten Lombok Tengah.
"Kejadian ini juga membuktikan peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal masih rentan terjadi di wilayah NTB," kata Ivan.
PS Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lombok Barat Bripka Ketut Rinawa mengatakan, proses penggagalan penyelundupan burung liar dan satwa dilindungi tersebut terjadi pada Selasa (16/1) sekitar pukul 22.30 Wita saat kegiatan rutin dari anggota Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Lembar, Lombok Barat terkait pemeriksaan kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Bali.
"Anggota kami melihat ada truk membawa ribuan burung tanpa ijin dan dokumen yang sah," ujar Ketut.
Ketut menyebutkan, dua pelaku yang terdiri atas sopir truk dan kernet masih diperiksa intensif di Polres Lombok Barat dan dapat dijerat dengan pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.