Kamis 15 Mar 2018 13:18 WIB

135 Burung Dilepasliarkan dalam Rangka Hari Bhakti Rimbawan

Burung yang dilepasliarkan merupakan jenis lokal tidak dilindungi.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Dwi Murdaningsih
Burung perkutut
Foto: info-perkutut.co.cc
Burung perkutut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melepasliarkan 135 ekor burung lokal tidak dilindungi dalam rangka Hari Bhakti Rimbawan 2018. Kegiatan pelepasliaran burung ini telah melalui prosedur dengan mempertimbangkan kaidah ekologi, endemisitas dan keamanan lingkungan untuk menghindari terjadinya penularan penyakit terhadap manusia.

Burung yang dilepasliarkan merupakan jenis lokal tidak dilindungi sebanyak 135 ekor, dengan rincian cucak kutilang (45 ekor), jalak kerbau (20 ekor), pleci 10 ekor, merbah cerucuk (10 ekor), tekukur (5 ekor), perkutut (25 ekor) dan jalak kapas (20 ekor).

"Tujuan dari kegiatan pelepasliaran burung adalah untuk meningkatkan jumlah dan keanekaragaman jenis burung di alam dan memperluas sebaran populasi di habitat alaminya," ujar Siti, Kamis (15/3).

Indonesia termasuk negara yang menghadapi ancaman kelangkaan jenis tumbuhan dan satwa yang tinggi. Sejak 1999 pemerintah telah menetapkan 294 jenis dilindungi, yang terdiri dari 236 satwa dan 58 tumbuhan.

Untuk jenis burung, saat ini tercatat 93 jenis termasuk dilindungi, dan berdasarkan hasil penilaian terakhir menunjukkan bahwa 1.492 jenis burung perlu segera dilindungi.

"Jika kondisi ini tidak kita perbaiki bersama, maka dalam beberapa periode ke depan, mungkin beberapa dari jenis-jenis tersebut akan mengalami kepunahan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement