Jumat 19 Jan 2018 04:37 WIB

Sandiaga Yakin Polisi Tangani Kasusnya Secara Profesional

'Saya Khusnudzon pada Polisi'

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus penggelapan lahan tanah secara profesional.

"Saya khusnudzon punya prasangka baik dan ini dilakukan secara profesional oleh kepolisian dan tentunya kami mendukung," kata Sandiaga di Jakarta, Kamis (18/1).

Sandiaga menanggapi langkah rekan bisnisnya bernama Joni Hidayat yang melaporkan dirinya terkait dugaan penggelapan lahan tanah di Curug, Tangerang, Banten. Sandiaga menegaskan tidak memiliki masalah dengan Joni sebagai rekan bisnis saat menjalani usaha pada PT Japirex.

Menurut Sandiaga, Joni menduduki posisi sebagai salah satu direksi, sedangkan Sandiaga sebagai pemegang saham dan komisaris utama PT Japirex. Kemudian, masalah itu muncul menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

"Waktu itu tidak ada masalah sampai menjelang pilkada, tiba-tiba ada masalah," kata Sandiaga.

Sandiaga mengungkapkan PT Japirex bergerak pada bidang ekspor rotan. Namun, prospeknya meredup karena kebijakan pemerintah yang berubah sehingga perusahaan harus menjaga kelangsungan usaha dan memastikan mampu membayar utang pada pemegang saham melalui likuidasi. Sandiaga enggan menjelaskan secara detail persoalan tersebut dan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menangani laporan itu.

 Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyatakan pemeriksaan Sandiaga tersebut untuk mengklarifikasi keterangan dari rekan bisnis Sandiaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Andreas Tjahjadi.

Sebelumnya, pengusaha Edward Soeryadjaya memberikan kuasa kepada pengacara Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Andreas dan Sandiaga Uno ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.

Sandiaga sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 April 2017. Pada kesempatan itu, Sandiaga membantah menggelapkan uang hasil penjualan lahan tanah itu dan mengaku lega telah diperiksa sebagai saksi yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan tindak pidana yang dituduhkan.

"Tidak ada kekhawatiran yang sempat menjadi perhatian publik," ujar Sandiaga.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement