REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY telah menentukan jumlah maksimal atau kuota taksi online. Sesuai peraturan Menteri Perhubungan nonor 108 tahun 2017, kuota taksi online di DIY adalah sebanyak 496 unit.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi DIY,Muslich Zainal Asikin mengatakan, penentuan kuota itu dinilai tidak relevan. "Penentuan itu tidak memiliki argumentasi yang cukup memadai dalam penentuan jumlah kuota tersebut," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (21/1).
Ia pun menilai, Pemprov DIY harus belajar dari daerah lain dan mempelajari tingkat permintaan angkutan umum berupa taksi online, yang sekarang ini sangat diperlukan masyarakat. Menurutnya, Gubernur harus hati-hati agar tidak melakukan kesalahan lagi seperti di masa lalu ketika surat keputusan (SK) Gubernurnya tidak dapat dilaksanakan karena kontra produktif dengan realitas sosial yang ada di masyarakat.
"Jika memang ada SK Gubernur tentang kuota taksi online, maka harus dijelaskan kepada masyarakat tentang dasar penentuan dari jumlah kuota tersebut," ucapnya. Karena, kata dia, berdasar data penelitian, menunjukkan bahwa taksi online adalah sarana transportasi yang bersifat ride sharing, sehingga tidak semua kendaraan taksi online melayani penumpang secara penuh waktu.
Ia mencontohkan, saat musim libutan, akhir pekan atau saat ada wisuda perguruan tinggi, kenyataanya, masyarakat sangat kesulitan untuk mendapat pelayanan transportasi yang dapat memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, kata dia, kehadiran taksi online dinilai dapat menjadi solusi transportasi yang aman, cepat, dan terjangkau.