Rabu 19 Jul 2017 18:45 WIB

Jabar Imbau Pengusaha Taksi Daring tak Rekrut Pengemudi Baru

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ratna Puspita
Taksi Online Ilustrasi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Taksi Online Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mengimbau pengusaha taksi online tidak merekrut pengemudi baru selama ketetapan kuota belum diputuskan. Hal ini agar tidak menganggu proses implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek.

"Jadi sekarang jangan dilakukan rekrutmen online atau daring ini sambil kita menetapkan kuota yang akan segera dikonsultasikan ke pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dedi Taufik saat dihubungi, Rabu (19/7).

Saat ini, Dishub Jabar masih membahas kuota taksi online yang dapat beroperasi di Jawa Barat. Penetapan kuota ini merupakan salah satu implementasi tindak lanjut dari keluarnya Permenhub 26 Tahun 2017.

Dedi mengatakan pembahasan masih dilakukan dengan menghitung kebutuhan di masing-masing kota/kabupaten yang akan diusulkan ke Kemenhub. Penghitungan dilakukan bersama-sama dengan kota kabupaten sehingga diketahui kuota seluruh Jawa Barat.

Menurut Dedi pengajuan kuota tidak asal menetapkan perkiraan jumlah yang bisa beroperasi. Perhitungan ini didasarkan pada beberapa aspek yang tercantum dalam Permenhub 26 Tahun 2017 di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk, panjang jalan, kebutuhan atau demand, dan perkembangan wisata.

"Melihat juga keberadaan infrastruktur yang lainnya seperti mal, hotel dan sebagainya," kata Dedi.

Ia mengatakan pengajuan kuota ke Kemenhub akan dilakukan secepatnya sehingga aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat tidak mengambang begitu saja. Selain membahas kuota, Dedi menuturkan Dishub Jabar juga terus melakukan sosialisasi sebagai tindak lanjut poin-poin yang tercantum dalam aturan tersebut.

"Kami sosialisasi ke dishub kabupaten kota, ke organda, nanti di media lain kita sosialisaiskan poin-poin aturan ini," ucapnya.

Selama masa transisi, ia juga meminta agar pengusaha taksi online mengurusi perizinan menjadi badan usaha. Ini agar ke depannya STNK tiap kendaraan sudah resmi atas nama badan hukum perusahaannya.

"Yang paling penting imbauan jangan lakukan rekrutmen kepada pengusaha online sebelum melaksanakan administrasi karena penyesuaian masih dalam proses dna membutuhkan waktu," ujar dia.

Sebelumnya, Dishub Kota Cimahi mengungkapkan sebanyak 338 angkutan online (daring) atau angkutan sewa khusus yang direncanakan beroperasi telah disepakati untuk diajukan kepada Kemenhub. Selain itu, kuota untuk taksi konvensional yang telah disepakati dan akan diajukan kembali sebanyak 476 unit angkutan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement