Senin 22 Jan 2018 15:47 WIB

Ini Materi yang Ditanyakan Polda ke Dahnil

Polisi minta fakta bukan asumsi.

Rep: Mg01/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Foto: Foto: mg01
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam melakukan penyelidikan pengungkapan kasus penyiraman Novel Baswedan, Polda Metro Jaya telah memanggil beberapa saksi, termasuk Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Polda memanggil Dahnil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hal itu menyusul pernyataan Dahnil dalam sebuah program acara di salah satu stasiun televisi swasta yang ditayangkan pada 8 Januari 2018 dan ia mengatakan bahwa penyerangan Novel itu adalah 'pion' dari aktor yang punya pengaruh luas.

Ditanya Republika.co.id apakah pihak penyidik akan meminta Dahnil untuk mengungkap siapa aktor yang ia maksud, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tentu dalam pemanggilan ini, Dahnil akan diminta klarifikasi untuk membantu menemukan titik terang.

"Yang terpenting bahwa untuk memberikan informasi itu, itu adalah fakta bukan asumsi, atau nanti kalau ada asumsi kan biasanya nanti menuduh orang. Polisi tidak akan menangkap orang tidak ada bukti-buktinya, kalau cuma asumsi bukan fakta hukum tidak akan kita lakukan (penangkapan)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1).

Ia menambahkan, sedikitnya sudah ada 65 saksi lebih yang sudah diminta klarifikasi, sehingga harapannya dari informasi-informasi yang didapat dari para saksi tersebut bisa membantu pengungkapan kasus yang sudah bergulir sekitar sembilan bulan ini.

Argo mengatakan, Polda Metro Jaya sendiri telah melamukan join investigation dengan penyidik KPK. Ada penyidik ahli IT, ahli olah TKP, yang sudah bertemu dengan penyidik dari Polri dan melakukan penyelidikan.

"Kemarin (Kepolisian) sudah paparan, paparkan bagaimana penanganan dari kepolisian, jadi kita paparkan. Tentunya nanti dari pihak KPK penyidik nanti akan kita sama-sama kembali misalnya nanti akan mendatangi saksi-saksi yang pernah kita lakukan pemeriksaan mulai dari awal lagi boleh, atau dari penyidik KPK ada informasi baru, nanti kita sama sama cek itu," kata Argo.

Pantauan Republika.co.id, pada Senin, 22 Januari 2018, pada sekitar pukul 14.00 WIB, Dahnil Anzar Simanjuntak telah mendatangi Polda Metro Jaya. Kepada wartawan, ia belum mau berbicara banyak dan langsung menuju ruang penyelidikan. "Makanya saya datang dulu saya tanya jadi saya tidak tahu dipanggil kenapa, makanya nanti saya tanya kenapa," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement