REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan ada empat pasangan bakal calon kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018. empat pasangan bakal calon tersebut seluruhnya berasal dari jalur perorangan atau independen.
"Tercatat sudah ada empat pasangan bakal calon yang gugur. Semuanya maju dari jalur perorangan, " ujar Ilham kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/1) siang.
Keempat pasangan bakal calon itu adalah Kartius-Pensong, yang merupakan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur Kalimantan Barat, Rafael Ngala-Antonius Tonggo yang mencalonkan di Pilkada Kabupaten Ende, Ashadi Yusuf-Abdul Rahman yang maju di Pilkada Kabupaten Kayong Utara dan Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Kota Bima. Data tersebut terhitung hingga Senin siang.
Menurut Ilham, Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Bima gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan. Sementara itu, tiga pasangan bakal calon kepala daerah lain berstatus TMS karena tidak memenuhi dua kali kekurangan dukungan calon perorangan.
Karena status ini, empat pasangan bakal calon tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkada 2018."Mereka sudah kami coret," tutur Ilham.
Meski demikian, kata dia, keempat bakal paslon kepala daerah tersebut masih bisa mengajukan banding atau sengketa atas gugurnya status mereka. Ilham menyebutkan, pengajuan sengketa tersebut bisa disampaikan ke Bawaslu.
Dijumpai terpisah, Ketua Bawaslu, Abhan, membenarkan jika memang ada mekanisme menggugat bagi calon kepala daerah yang gugur di pilkada. Namun, Abhan menegaskan masih menanti penetapan secara resmi calon kepala daerah oleh KPU pada 12 Februari mendatang.
"Dari situlah nanti para pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU bisa kepada pengawas pemilu setempat. Jika dia merupakan bakal calon bupati-calon wakil bupati maka mengajukan gugatan kepada Panwaslu setempat. Jika dia merupakan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur bisa diajukan di Bawaslu provinsi, " jelas Abhan.
Waktu pengajuan, lanjut dia, yakni tiga hari sejak SK penetapan calon peserta pilkada ditetapkan oleh KPU. Karena itu, Abhan mengingatkan, agar gugatan dilayangkan sebagaimana waktu yang disediakan.
Usai melayangkan gugatan, Panwaslu dan Bawaslu setempat akan segera memproses hal tersebut dengan sidang atau proses ajudikasi. "Pihak teradu atau terlapornya KPU. Nanti hasil putusannya jika KPU kalah, maka itu sifatnya final. Tetapi jika pelapor yang kalah masih bisa menggugat kembali ke PTUN," tegas Abhan.