Selasa 23 Jan 2018 08:53 WIB

Terbukti Cemari Lingkungan PT IBR Didenda Rp 2 Miliar

Dengan vonis itu, Rawa Kalimati harus segera di revitalisasi.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Pencemaran Sungai (ilustrasi)
Foto: Koran Nusantara
Pencemaran Sungai (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA -- Ini pelajaran bagi para pemilik pabrik pencemar lingkungan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, mengeksekusi denda sebesar Rp 2 miliar terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR), yang berada di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao. Pasalnya, perusahaan penghasil serat sintetis tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup.

Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Sucipto, mengatakan, eksekusi denda ini menyusul terbitnya putusan MA, yang membuktikan kalau PT IBR memang terbukti telah melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Putusan MA ini tertuang dalam No 574 K/Pid.Sus LH/2017.

"Putusan MA itu keluar per 18 Juli kemarin. Makanya, pada hari ini kita telah mengeksekusi denda sebesar Rp 2 miliar serta biaya perkara Rp 2.500," ujar Sucipto, kepada Republika.co.id, Senin (22/1).

Tak hanya denda materi, lanjut Sucipto, dalam amar putusan itu juga PT IBR wajib mengembalikan kondisi Rawa Kalimati, yang telah tercemar limbah ke kondisi semula. Dengan kata lain, rawa tersebut harus segera direvitalisasi.

Teknis-teknis untuk clean up Rawa Kalimati ini, akan dikoordinasikan dengan pihak perusahaan. Serta, pihak terkait. Termasuk, melibatkan sejumlah perusahaan laboratorium. Supaya, lingkungan yang tercemar limbah PT IBR itu kembali bisa lebih sehat dan bersih lagi.

Sekedar informasi, pada 23 Juni 2016, pengadilan tingkat pertaama memvonis PT IBR telah melakukan tindak pidana lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 103 juncto Pasal 116 UU No 32:2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LH) junto Pasal 64 KUH Pidana.

Hakim menyatakan PT IBR yang diwakili jajaran direksi bersalah, dengan hukuman penjara percobaan selama setahun. Hukuman pidana penjara itu dijalani jika selama dua tahu setelah putusan hakim, perusahaan melakukan kesalahan yang sama.

Kemudian, vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. Dalam putusan PT No 240/Pid.B/LH/2016, PT Jabar memerberat putusan yakni dengan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar. Serta, menghukum terdakwa dengan pidana tambahan, yakni membersihkan limbah B3. Limbah tersebut, ditimbun di Rawa Kalimati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement