Rabu 24 Jan 2018 06:36 WIB

Anggota Panja RKUHP: Tidak Ada Fraksi Tolak Pasal LGBT

Perluasan pasal tidak hanya untuk sesama jenis, tapi juga lawan jenis

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Tolak hubungan seks sesama jenis (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tolak hubungan seks sesama jenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Arsul Sani mengatakan pidana untuk Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bukan untuk status pelakunya. Namun perilaku menyimpang tersebut dipidana jika dilakukan di depan publik.

Hal itu yang saat ini tengah dibahas dalam Panja RKUH terkait perluasan pidana pasal pencabulan sesama jenis. Tak hanya itu, Arsul juga mengungkap perluasan pasal tidak hanya untuk sesama jenis tetapi juga untuk hubungan seksual lawan jenis.

"Perilaku menyimpang itu tidak hanya LGBT yang diubah, tetapi juga laki-laki dan perempuan, itu yang dihukum.  Kalau anda katakanlah laki sama perempuan telajang di muka publik, ciuman dan segala macam dihukum karena pornografi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1).

Arsul menjelaskan dalam perluasan pasal pencabulan sesama jenis, pidana tidak hanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga sesama orang dewasa. Terkait hal ini, Arsul mengungkap seluruh fraksi mendukung rumusan perluasan pasal tersebut.

"Tidak ada satu fraksi pun yang menyatakan menolak, atau tidak setuju perluasan itu. Dari awal kita sudah sepakat hanya kan belum sampai perumusannya," ujar Arsul.

Namun Arsul melanjutkan, dalam rapat perumusan pekan lalu seluruh fraksi yang hadir saat itu yakni delapan fraksi mendukung rumusan perluasan tersebut. Selanjutnya kata Arsul, rumusan tersebut akan dibahas pada rapat lerja(raker) di tingkat Komisi III DPR pada akhir Januari mendatang.

"Nanti akhir bulan raker, ditingkat raker, raker di komisi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement