Rabu 24 Jan 2018 22:22 WIB

Cendol Tewas karena Melarang Teman Joget

Cendol tewas dipukul batang kayu tersangka yang dilarang berjoget sambil minum tuak.

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Korban tewas (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Korban tewas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Akibat melarang temannya berjoget saat minum tuak, nyawa Budi alias Cendol dihabisi rekannya. Polisi menangkap dua tersangka dan memburu seorang lain terkait kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Arif Batubara mengatakan, kejadian ini terjadi di Bagan Asahan, kecamatan Tanjung Balai, Asahan, Jumat (19/1) sekitar pukul 01.00 WIB. Dua tersangka yang diringkus, yakni Kewit (26 tahun) dan Muklis alias Ulis (28). Kedua pemuda yang bekerja sebagai nelayan ini juga merupakan warga Bagan Asahan.

"Kejadian ini berawal dari pelaku yang merasa tidak senang pada korban karena saat bersama-sama di warung tuak, korban mengingatkan tersangka dan melarang ikut berjoget di warung itu," kata Arif, Rabu (24/1).

Merasa tidak senang karena dilarang, tersangka pun menunggu korban di pinggir jalan. Saat pulang dari warung tuak dan melintas, para tersangka langsung memukul Budi menggunakan batang kayu. Korban pun terjatuh dan langsung meninggal di lokasi.

Polisi yang menyelidiki kasus ini kemudian menangkap dua tersangka di tempat persembunyiannya di Kubu, Riau, Selasa (22/1). Saat ini, mereka telah diboyong ke Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sedangkan tersangka Ilham yang belum tertangkap masih dalam penyelidikan dan masuk dalam DPO," ujar Arif.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 338 jo Pasal 170 Ayat (3) KUHP. Mereka terancam dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement