Kamis 25 Jan 2018 22:15 WIB

Yasonna: Tidak Mungkin Revisi Judul RUU

Yasonna mengatakan jika revisi judul juga harus buat naskah akademik baru

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Yasonna Laoly
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly merespon terkait adanya surat Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto kepada DPR terkait permohonan agar TNI diwadahi dan dibahas dalam Rancangan Undang-undang Terorisme. Yasonna mengatakan bahwa dirinya tidak menyetujui terkait permohonan pergantian judul dalam RUU perubahan tentang UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme).

"Karena ini revisi dan namanya juga rencana UU Tindak Pidana Terorisme, sangat jelas. Tidak mungkin kita revisi judul karena akan membuat baru. Harus buat naskah akademik baru. Jadi akhirnya kan tidak jadi-jadi," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).

Yasonna mempersilahkan jika nantinya ada perbaikan terhadap judul RUU tersebut dilakukan. Dirinya lebih lanjut menjelaskan TNI bisa ikut serta dalam terorisme tetapi secara politik harus mendapat persetujuan presiden.

"Secara politik harus mendapat persetujuan presiden. Sama dengan perang, harus mendapat persetujuan parlemen. Jadi politiknya itu harus begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan bahwa TNI juga memiliki kewajiban untuk turut serta menanggulangi terorisme. Ia juga ingin DPR RI memasukkan satu pasal yang mengatur yang mengatur tentang tugas dan peran TNI dalam menanggulangi terorisme.

"Yang jelas kita sama-sama memiliki memiliki tanggungjawab nuntuk menjaga keutuhan NKRI," ungkap Hadi, di Cilangkap, Jakarta, Rabu (24/1).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement