Kamis 25 Jan 2018 22:45 WIB

Junimart: Pidana LGBT tak Perlu Aduan

Junimart mengatakan tidak ada alasan LGBT dilegalkan di Indonesia

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi III Junimart Girsang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP Perjuangan mendukung pemidanaan hubungan seksual sesama jenis masuk dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Anggota Panja RKUHP Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan fraksinya mendukung rumusan pidana perbuatan sesama jenis tanpa perlu adanya aduan.

Menurut dia, selama perbuatan sesama jenis tersebut sudah mengganggu ketertiban umum dan merugikan pihak lain, maka dapat langsung dipidana. "Ya boleh dong (dipidana). Kenapa enggak? dan enggak perlu aduan itu. Ketika seseorang mengetahui itu terjadi, dia bisa lapor polisi," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Junimart, fraksinya menilai LGBT adalah persoalan penyimpangan psikis dan psikologis yang tidak sesuai dengan kaidah agama atau kaidah hukum. Sehingga tidak ada alasan untuk membuat penyimpangan LGBT tersebut dilegalkan. Junimart mengatakan, penyimpangan LGBT juga tidak mengenal batasan usia.

"Masalah umur di bawah atau di atas yang pasti secara hukum, secara kaidah hukum secara etik hukum, secara agama itu tidak bisa. Karna itu penyimpangan dan sifatnya masa laki laki sama laki, perempuan sama perempuan mau kita legalkan? ya nggak bisalah," ujar Junimart.

Sebab ia juga menilai terkait persoapan LGBT juga bukan persoalan delik umum atau delik aduan, namun masalah nilai. Ia kembali mengatakan jika penyimpangan tersebut dilakukan di tempat umum dan dinilai menggangu ketertiban maka fraksinya setuju pelakunya dipidana.

"Ya kan di tempat umum. Kan itu sudah menganggu ketertiban umum, menggangu etika umum. Kan tidak boleh, kecuali orang gila," ujar anggota Komisi III DPR tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement