REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Aksi pembalakan liar kembali marak di wilayah hutan negara Provinsi Lampung, belakangan ini. Jajaran Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung telah berhasil mengamankan enam tersangka pembalakan liar dan barang bukti di dua hutan negara yang berbeda.
Dua tersangka ditangkap setelah menjalankan aksi pembalakan di hutan negara Register 21 Perintian Batu, Desa Selapan, Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat (26/1). Petugas mengamankan barang bukti satu unit truk bermuatan 21 batang kayu sonokeling. Sehari sebelumnya, petugas Dishut juga mengamankan empat tersangka pembalakan liar di hutan Register 28 Pematang Neba, Way Lima, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dishut Lampung Syaiful Bachri membenarkan penangkapan dua tersangka pembalakan liar di Hutan Register 21 Pringsewu, dan juga empat tersangka yang ditangkap di Register 28 Pesawaran. "Tersangka dan barang bukti diserahkan ke polres," katanya.
Para tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishut Lampung bersama Korwas PPNS Polda Lampung. Penangkapan tersangka pembalakan liar tersebut dilakukan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dishut Lampung. Petugas telah mengintai pelaku beberapa lama setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Sedangkan penangkapan pelaku pembalakan di Register 28 Pematang Neba, Way Lima, dilakukan KPH dan Polhut, juga mitra KPH Pematang Neba, Talang Cipatat, Pekon Tamansari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (25/1). Keenam pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa empat unit chainsaw, tiga sepeda motor, satu senapan angin, serta kayu sonokeling dan medang.
Syaiful mengatakan pihaknya tetap terus berjaga kemungkinan aksi pembalakan masih terus terjadi hutan lindung. Menurut dia, musuh utama jajarannya yakni pembalak liar yang masih berusaha masuk di hutan lindung untuk mengambil kayu utamnya jenis sonokeling, guna kepentingan sendiri. Perlindungan dan pengamanan hutan terus dilakukan terhadap ancaman gangguan dari berbagai pihak.
Ia menegaskan seluruh polisi hutan di jajaran Dishut Lampung menetapkan siaga satu terhadap pembalak liar yang sudah berani masuk kawasan hutan lindung. Dishut memberikan apresiasi kepada petugas KPH yang berhasil menangkap pelaku dan barang bukti.