Sabtu 27 Jan 2018 00:04 WIB

Pati Polri Jadi Plt Gubernur, Harus Ada Jaminan Netralitas

Harus terpenuhi syarat di ketentuan Undang-undang 10 Tahun 2016.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian melakukan serah terima jabatan pada sejumlah pejabat tinggi Polri. Termasuk di dalam serah jabatan ini adalah dua perwira yang mencalonkan diri di Pilkada dan dimutasikan ke posisi non struktural, yakni Mantan Dankorbrimob Irjen Pol Murad Ismail, mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safarrudin. Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (11/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian melakukan serah terima jabatan pada sejumlah pejabat tinggi Polri. Termasuk di dalam serah jabatan ini adalah dua perwira yang mencalonkan diri di Pilkada dan dimutasikan ke posisi non struktural, yakni Mantan Dankorbrimob Irjen Pol Murad Ismail, mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safarrudin. Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dapat menjamin dua pejabat Polri yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Sumatra Utara dan Jawa Barat bisa menjaga netralitasnya di pilkada wilayah tersebut. Hal ini untuk menjawab keraguan dan kekhawatiran sejumlah pihak terhadap netralitas Polri dalam Pilkada.

"Maka mendagri dalam menunjuk pjs (penjabat sementara) tersebut harus menjawab keraguan publik selama ini. Artinya yang ditunjuk benar-benar yang tidak berpihak dalam pilkada," ujar Baidowi saat dihubungi pada Jumat (26/1).

Menurutnya, plt gubernur dari unsur Polri tersebut nantinya harus dipastikan tidak memiliki konflik kepentingan dengan calon yang ada di pilkada tersebut. Hal ini karena di dua pilkada tersebut terdapat calon yang berasal dari unsur TNI/Polri.

Lebih lanjut, Baidowi mengatakan, Mendagri memang memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk penjabat gubernur. Namun demikian, harus terpenuhi syarat di ketentuan Undang-undang 10 Tahun 2016 bahwa harus memenuhi aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan.

Namun demikian, usulan dari Mendagri tersebut masih saja berubah, karena harus mendapat persetujuan oleh Presiden. "Tinggal sekarang apakah disetujui presiden atau tidak, ya kita lihat nanti," ujarnya.

Adapun dua perwira tinggi yang diusulkan tersebut yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin untuk menjadi plt gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement