REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memasang stiker khusus terhadap becak-becak yang nantinya diizinkan untuk beroperasi kawasan pemukiman.
"Rencananya, becak-becak yang nantinya boleh beroperasi akan kami pasangi stiker khusus. Stiker itu sebagai penanda," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Menurut dia, stiker khusus tersebut memiliki fungsi sebagai penanda untuk mengidentifikasi bahwa becak tersebut dapat beroperasi secara legal di wilayah ibu kota.
"Selain berfungsi sebagai penanda khusus, stiker-stiker tersebut juga berfungsi untuk mengetahui jumlah becak secara keseluruhan yang masih beroperasi di Jakarta," ujar Anies.
Saat ini, dia menuturkan pihaknya masih melakukan pendataan, sehingga nantinya akan dapat diketahui total keseluruhan becak yang masih beroperasi.
"Sekarang ini kami masih melakukan pendataan. Kami catat nama-nama warga yang menarik becak, kemudian kami tempelkan stikernya," tutur Anies.
Dia mengungkapkan apabila pendataan itu telah selesai dilakukan, maka untuk selanjutnya tidak becak-becak dari luar wilayah DKI Jakarta tidak akan diperkenankan untuk beroperasi di ibu kota.
"Karena para pengemudi becak yang ada di Jakarta sebetulnya tidak ingin kalau ada becak-becak baru dari luar masuk ke Jakarta. Makanya, kami akan pasangi stiker khusus," ungkap Anies.