REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana masuknya harga acuan batu bara kedalam formula penentu tarif listrik akan memperngaruhi tarif listrik konsumen. Meski ada potensi kenaikan tarif listrik DPR meminta pemerintah untuk tidak menaikan tarif listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA yang disubsidi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya W Yudha menilai selama ini memang harga energi mix menjadi salah satu komponen dalam menentukan formula tarif listrik. Hanya saja, melihat harga batu bara saat ini sedang tinggi dan mayoritas pembangkit dalam negeri menggunakan batu bara maka HBA akan dimasukan dalam formula harga listrik.
"Nah kalau harga batu baranya berubah, karena batu bara digunakan domestik dia menggunakan harga yang diputuskan pemerintah. tapi pasti indikasinya sama. maka tidak menutup kemungkinan BPP nya nambah," ujar Satya saat ditemui di Komplek DPR, Jakarta, Senin (29/1).
Kenaikan BPP ini apabila pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk subsidi maka kemungkinan para pelanggan 900 VA non subsidi dan 1.300 VA keatas akan mengalami penyesuaian tarif. Namun, Satya tak mengkahwatirkan ini. Ia mengatakan, penyesuaian ini jangan sampai menggaugugat para pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi.
"Yang kita minta adalah agar 450 VA dan 900 VA subsidi ini tidak diganggu gugat. Apabila pemerintah ingin mengubah kelompok subsidi ini tentu harus komunikasi dengan DPR," ujar Satya.
Namun, Satya tak menampik masuknya HBA dalam komponen formula tarif listrik maka membuat tarif akan naik. Jika 450 VA dan 900 VA subsidi tidak ikut dalam penyesuaian tarif maka pemerintah harus siap untuk menyuntikan subsidi yang lebih besar.
Apabila komponen energi primer sebesar 70 persen, maka kemungkinan adanya kenaikan tarif bisa sebesar 70 persen. Beban subsidi yang perlu disiapkan pemerintah juga akan mencapai angka tersebut.
"Listrik kan juga gitu, itu saja dipertahankan. kalau itu diubah mereka minta dulu ke DPR. ada kalanya nanti BPPnya turun kok," ujar Satya.