Senin 29 Jan 2018 18:07 WIB

DPR Minta Tarif Listrik Bersubsidi tidak Ikut Diubah

Pemerintah akan mengubah formula penentu tarif dasar listrik.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pembangkit listrik
Foto: Edwin/Republika
Pembangkit listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana masuknya harga acuan batu bara kedalam formula penentu tarif listrik akan memperngaruhi tarif listrik konsumen. Meski ada potensi kenaikan tarif listrik DPR meminta pemerintah untuk tidak menaikan tarif listrik bagi golongan 450 VA dan 900 VA yang disubsidi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya W Yudha menilai selama ini memang harga energi mix menjadi salah satu komponen dalam menentukan formula tarif listrik. Hanya saja, melihat harga batu bara saat ini sedang tinggi dan mayoritas pembangkit dalam negeri menggunakan batu bara maka HBA akan dimasukan dalam formula harga listrik.

"Nah kalau harga batu baranya berubah, karena batu bara digunakan domestik dia menggunakan harga yang diputuskan pemerintah. tapi pasti indikasinya sama. maka tidak menutup kemungkinan BPP nya nambah," ujar Satya saat ditemui di Komplek DPR, Jakarta, Senin (29/1).

Kenaikan BPP ini apabila pemerintah tidak menyediakan anggaran untuk subsidi maka kemungkinan para pelanggan 900 VA non subsidi dan 1.300 VA keatas akan mengalami penyesuaian tarif. Namun, Satya tak mengkahwatirkan ini. Ia mengatakan, penyesuaian ini jangan sampai menggaugugat para pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi.

"Yang kita minta adalah agar 450 VA dan 900 VA subsidi ini tidak diganggu gugat. Apabila pemerintah ingin mengubah kelompok subsidi ini tentu harus komunikasi dengan DPR," ujar Satya.

Namun, Satya tak menampik masuknya HBA dalam komponen formula tarif listrik maka membuat tarif akan naik. Jika 450 VA dan 900 VA subsidi tidak ikut dalam penyesuaian tarif maka pemerintah harus siap untuk menyuntikan subsidi yang lebih besar.

Apabila komponen energi primer sebesar 70 persen, maka kemungkinan adanya kenaikan tarif bisa sebesar 70 persen. Beban subsidi yang perlu disiapkan pemerintah juga akan mencapai angka tersebut.

"Listrik kan juga gitu, itu saja dipertahankan. kalau itu diubah mereka minta dulu ke DPR. ada kalanya nanti BPPnya turun kok," ujar Satya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement