Selasa 30 Jan 2018 16:11 WIB

Kemenkeu Geser Pemeriksaan ke Post Border

Upaya ini diharapkan bisa mengurangi dwelling time dan biaya logistik.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny menjelaskan pergeseran tata niaga impor dalam media briefing, Selasa (30/1).
Foto: Melisa Riska Putri/Republika
Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny menjelaskan pergeseran tata niaga impor dalam media briefing, Selasa (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberi kemudahan tata niaga impor. Upaya inidiharapkan bisa mendukung iklim investasi dalam negeri karena akan ada pengurangan dwelling time dan biaya nasional.

Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R Fadjar Donny mengatakan, saat ini dari 10.826 kode HS yang ada, sebanyak 48,3 persen atau 5.229 kode HS dikenakan barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas). Nantinya, dengan pergeseran pengawasan ini diharapkan bisa mengurangi lartas menjadi 20,8 persen.

"Dari 48,3 menjadi 20,8 persen itu insyaallah pasti akan ada pengurangan (biaya yang signifikan: red)," ujarnya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (30/1).

Pergeseran ini juga akan mengubah pengawasan yang dilakukan Direktorat Bea Cukai menjadi pengawasan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Kendati demikian, pihaknya juga terus dan tetap memberikan dukungan dengan tetap melakukan pabean.Ditjen bea cukai dalam membantu K/L juha sudah menyusun buku mekanisne pengawasan post border yang berisi alur, prinsip tentang pergeseran tetsebut.

"Pergeseran ini prinsipnya tidak menghilangkan persyaratan impor," tegas dia.

Meski pengawasan dilakukan tergantunh masing-masing K/L, Ditjen Bea dan Cukai mendorong pola yang dilakukan tetap manajemen risiko.Prinsipnya, kata dia,tida menghalangi penggunaan barang.

Pergeseran ini akan dilakukan dalam waku dekat sebagai jawaban permintaan industri untuk kemudahan masuknya bahan baku mereka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement