Selasa 30 Jan 2018 16:51 WIB

Pengacara: Harusnya Pengunggah Obrolan Rizieq Ditangkap

Tim pengacara minta polisi menghentikan penyidikan kasus Habib Rizieq.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengaku heran kenapa orang yang mengunggah rekaman obrolan diduga antara Rizieq dan Virza Husein, belum juga ditemukan, ditangkap dan diperiksa. Menurutnya, orang tersebut harus ditangkap.

"Siapa orang yang meng-upload-nya, harusnya dia yang ditangkap. Ingat kasus kemarin, ketika foto kader sebuah partai diviralkan fotonya saat menjadi balon wagub, sekjen partainya akan menuntut orang yang meng-upload-nya. Artinya, UU ITE-nya begitu, yang mendistribusikannya yang bertanggung jawab," kata dia, Selasa (30/1).

Karena itu, posisi Rizieq dalam kasus pornografinya sebagai pihak yang dirugikan. Sedangkan orang yang menyebarkannya, harus bertanggung jawab. "Habib Rizieq ini orang yang dirugikan, bukan orang yang melakukan atau mendistribusikan," ucap dia.

Baca Juga: Penjelasan Pasal UU Pornografi yang Menjerat Habib Rizieq.

Namun, Kapitra mengakui, hingga kini saja orang yang menyebarkan rekaman tersebut belum diperiksa. Padahal, menurut dia, tujuan penyebaran rekaman itu sangat banyak kemungkinannya. Bisa jadi punya tujuan tertentu untuk membuat sesuatu.

"Jadi inilah yang menjadi dasar perbuatan itu sulit diminta pertanggunjawaban pidananya kepada Habib Rizieq ini," kata dia.

Kapitra juga meyakini kepolisian tidak mempunyai bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus hukum kliennya sehingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus diterbitkan. "(Kasus Rizieq) tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penuntutan, untuk itu kita berharap dan meminta kepada penyidik, kepolisian, untuk meng-SP3-kan biar ada kepastian hukum," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement