REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemenang lelang Wilayah Kerja Migas Konvensional dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split, hasil lelang Tahap I Tahun 2017.
Wilayah Kerja (WK) migas ini merupakan lelang pertama yang menggunakan skema Gross Split. Jumlah WK yang ditawarkan adalah 10 (sepuluh) WK, terdiri dari 7 WK melalui Penawaran Langsung dan 3 WK melalui Lelang Reguler, berdasarkan data yang dihimpun Antara di Jakarta, Rabu (31/1).
Lelang WK telah dimulai sejak akhir Mei 2017 dan diperpanjang sebanyak 4 kali dikarenakan menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Perpajakan Gross Split. Sampai dengan batas akhir penyampaian Dokumen Partisipasi yaitu tanggal 29 Desember 2017, terdapat 7 Dokumen Partisipasi untuk 5 WK yang selanjutnya dilakukan Pembukaan dan Pemeriksaan serta Penilaian Akhir oleh Tim Penawaran untuk memberikan rekomendasi pemenang.
Untuk pemenang lelang penawaran langsung diantaranya, Mubadala Petroleum (SE Asia) Ltd (Andaman I), konsorsium Premier Oil Far East Ltd-KrissEnergy (Andaman II) BV-Mubadala Petroleum (Andaman II JSA) Ltd, PT Tansri Madjid Energi (Merak-Lampung), PT Saka Energi Sepinggan (Pekawai da West Yamdena).
Sedangkan untuk lelang reguler pada Kasuri III, Tongkol, East Tanimbar dan Memberamo tidak ada pemenang. Kemudian 5 WK Konvensional lainnya yang belum diminati menjadi Wilayah Kerja Available dan akan ditawarkan kembali pada periode penawaran WK Migas selanjutnya.
Investasi komitmen pasti dari 5 WK Konvensional tersebut adalah sebesar 23,575 juta dolar AS dan total bonus tanda tangan sebesar 3,250 juta dolar AS.