Selasa 23 May 2023 15:32 WIB

Pemerintah Revisi Aturan Bagi Hasil Gross Split

Pemerintah memiliki empat urgensi dalam menyempurnakan kontrak gross split.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah Indonesia merevisi aturan skema bagi hasil Gross Split yang telah diberlalukan sejak tahun 2018.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemerintah Indonesia merevisi aturan skema bagi hasil Gross Split yang telah diberlalukan sejak tahun 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia merevisi aturan skema bagi hasil gross split yang telah diberlalukan sejak tahun 2018. Perubahan skema tersebut untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas agar lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel. 

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, menuturkan, skema gross split diubah menjadi new simplified gross split.

Baca Juga

"Pemerintah melakukan upaya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak gross split dapat dicapai yaitu menciptakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat," ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (23/5/2023).

Ia melanjutkan, tujuan lain yang ingin dicapai adalah agar KKKS untuk lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasiya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Noor melanjutkan, selain kontrak gross split, Indonesia juga memiliki bentuk kontrak lainnya, yaitu kontrak bagi hasil cost recovery yang telah diberlakukan sejak puluhan tahun silam. Dengan adanya dua bentuk kontrak tersebut, KKKS memiliki pilihan bentuk kontrak.

"Kontrak bagi hasil migas di Indonesia terus mengalami perubahan untuk mengakomodasi kebutuhan industri," ujarnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement