Selasa 23 May 2023 16:36 WIB

Apa Saja yang Direvisi dalam Skema Bagi Hasil Gross Split?

Terdapat 11 poin perubahan dalam peraturan terkait skema gross split.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi Kilang Minyak. Pemerintah merevisi kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split yang telah diberlakukan sejak 2018.
Foto: Reuters/Shamil Zhumatov
Ilustrasi Kilang Minyak. Pemerintah merevisi kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split yang telah diberlakukan sejak 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merevisi kontrak bagi hasil migas dengan skema gross split yang telah diberlakukan sejak 2018. Perubahan ini menjadi new simplified gross split untuk lebih mendorong pengembangan bisnis hulu migas menjadi lebih sederhana, cepat, kompetitif, efektif, dan akuntabel.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan kontrak gross split diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. "Dalam perkembangannya, kontrak gross split mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak ini dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif, serta mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan cepat," ujarnya, dikutip Selasa (23/5/2023).

Baca Juga

Koordinator Pokja Pengembangan WK Migas Non Konvensional Kementerian ESDM Dwi Adi Nugroho menjelaskan terdapat 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Di antaranya, penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi 3; penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi 2; penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split); penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan; perubahan formula komponen progresif harga migas; dan pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga migas.

Mengenai perubahan base split, Dwi menjelaskan pemerintah menyeimbangkan bagi hasil antara pemerintah dan KKKS agar lebih menarik.