REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan. Barang bukti tersebut diantaranya adalah jenis sabu seberat 69,06 kilogram, ganja seberat 111,52 kilogram, pil ekstasi sebanyak 2.192 butir dan pil happy five sebanyak 576 butir.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpau, mengatakan, narkoba itu merupakan hasil tangkapan Dit Narkoba periode Oktober 2017 sampai Januari 2018.
Selain itu, menurut dia, juga diamankan 67 orang tersangka dengan jumlah laporan polisi (LP) sebanyak 37 orang.
"Narkoba tersebut, sudah banyak merusak anak bangsa dan kita harus tetap memusuhinya," kata Irjen Pol Paulus di Mapolda Sumut, Kamis (1/2).
Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan oleh staf Labfor Cabang Medan dengan cara seluruh barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya dan disaksikan tersangka, serta penasihat hukumnya.
Selanjutnya, barang bukti berupa sabu, ganja, pil ekstasi dan happy five dimasukkan ke dalam air panas yang sudah mendidih/dicampur dan diaduk sampai dengan merata.
Kemudian, dibuang ke dalam tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan barang bukti bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.