Sabtu 03 Feb 2018 19:23 WIB

DPW PPP Yogyakarta Kembali Diverifikasi

Dualisme kepengurusan membuat proses verifikasi DPW PPP belum tuntas.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Didi Purwadi
Massa PPP saat kampanye
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Massa PPP saat kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Hamdan Kurniawan, mengatakan DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yogyakarta sudah melakukan perbaikan terhadap alamat kantornya. KPU DIY bisa segera melakukan verifikasi terhadap perbaikan syarat verifikasi kepengurusan DPW partai tersebut.

Menurut Hamdan, DPW PPP sudah melakukan perbaikan terhadap data SIPOL KPU. "Sudah ada perbaikan," ujar Hamdan kepada Republika.co.id melalui pesan singkat, Sabtu (3/2).

Perbaikan itu, lanjut Hamdan, berupa alamat domisili kantor DPW PPP DIY. "Yang diperbaiki adalah domisili kantornya," ungkapnya.

Namun, Hamdan enggan menyebutkan rincian alamat kantor yang sudah diperbaharui itu. Hamdan hanya membenarkan jika KPU DIY akan melakukan verifikasi terhadap DPW DIY pada hari ini.

"Benar, sesuai jadwal di PKPU Nomor 5/2018, verifikasi perbaikan hanya hari ini, " tambahnya.

Sebelumnya, dualisme kepengurusan yang terjadi pada PPP membuat proses verifikasi di tingkat provinsi tersebut belum tuntas. Hingga saat ini baru ada 11 parpol yang statusnya lolos verifikasi kepengurusan tingkat Provinsi DIY.

Dijelaskan oleh Hamdan sebelumnya, pada 29 Januari lalu pihaknya sudah mendatangi kantor PPP yang berada di Jl Tentara Rakyat Mataram, Jetis, Bumijo, Kota Yogyakarta. KPU DIY berencana melakukan verifikasi dengan berpedoman pada data kepengurusan PPP yang ada di SIPOL KPU pusat.

"Di sana, kami tidak menjumpai pengurus sebagaimana yang tertera di SIPOL KPU. Yang ada adalah pengurus yang tidak sesuai dengan data SIPOL. Sehingga dengan begitu kami tidak bisa melakukan verifikasi apapun, baik pengurus, keterwakilan 30 persen perempuan dan juga domisili kantornya juga," ungkapnya. ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (1/2).

Kondisi ini, katanya, masih berlangsung hingga saat ini. "Akhirnya saat ini kami nyatakan verifikasi untuk PPP di tingkat kepengurusan provinsi DIY berstatus belum memenuhi syarat (BMS)," lanjut Hamdan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement