REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita sabu-sabu yang dibungkus permen dari seorang tersangka yang berhasil ditangkap saat melakukan transaksi
"Banyak cara pengedar sabu-sabu untuk mengelabui petugas, salah satunya menyimpan sabu-sabu di dalam bungkus permen," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman di Banjarmasin, Sabtu.
Dia mengatakan, untuk pelaku diketahui berinisial JON (35) yang ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan total barang bukti empat paket sabu-sabu. "Ada dua TKP penangkapan tersangka dengan sabu-sabu yang ditemukan seberat 3,24 gram," beber Firman.
Awalnya, jelas Firman, tersangka diciduk di pinggir Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Saat transaksi itulah, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket di dalam satu bungkus permen merek Mentos Mint.
Baca juga, Mahasiswa Sulsel Tertangkap Selundupkan Sabu dari Malaysia.
Kemudian pengembangan di Jalan Pekapuran Raya, Komplek Yatera Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, polisi kembali menemukan lagi tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,61 gram.
"Tersangka memang pengedar, atas perbuatan kami kenakan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Firman mengakhiri.