REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia bertemu dengan PLN dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan untuk membahas harga batu bara untuk alokasi domestik. Pembahasan untuk menentukan bagaimana mengantisipasi harga batu bara sebagai bahan baku pembangkit bisa terjangkau bagi PLN.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia ( APBI ) Hendra Sinadia menjelaskan pertemuan antara PLN dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan berjalan positif. Meski belum menghasilkan sebuah kesepakatan, namun Hendra mengatakan semua pihak sepakat untuk mencari solusi terkait harga batu bara yang terjangkau bagi PLN.
"Pembicaraan mengalir positif dan semua pihak semangatnya sama. Agar bisa memberikan kontribusi bagi masyarakat Indonesia," ujar Hendra saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (5/2).
Hendra menjelaskan ada beberapa opsi pilihan untuk solusi harga batu bara yang terjangkau bagi PLN. Namun, memang diakui hendra hal ini perlu dibahas terlebih dahulu secara rigid. Ia mengatakan pihaknya masih harus berkordinasi dengan pihak pengusaha tambang batubara lainnya yang tergabung dalam asosiasi untuk membahas hal ini.
"Kita akan bicarakan secara internal dulu. Nantinya, seperti apa kita akan ketemu lagi dengan PLN dan Pak Menteri," ujar Hendra.
Sebelumnya, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir meminta agar pemerintah bisa memenuhi kebutuhan batu bara yang menjadi bahan utama pembangkit listrik. PLN selama ini masih mengalami kekurangan pasokan.
Tak hanya pasokan, Sofyan sempat mengeluhkan terkait harga bahan baku yang mahal ini. Ia mengatakan, jika bahan baku yang didapat PLN maka output tarif listrik kepada masyarakat juga bisa terpicu untuk naik.
Dia menjelaskan saat ini harga batu bara sudah mendekati 100 dolar AS per metrik ton. Harga ini naik dari sebelumnya sekitar 60 dolar AS per metrik ton. PLN untuk melakukan produksi hanya membutuhkan sekitar 80-90 juta ton, sedangkan produksi dalam negeri mencapa 470 juta ton.
Maka PLN hanya membutuhkan sekitar 25 persen dari jumlah produksi tersebut. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak mengganggu perdagangan produsen batubara untuk diekspor, pengusaha tetap untung besar.