Selasa 06 Feb 2018 11:39 WIB

Pemerintah Maladewa Tolak Bebaskan Pemimpin Oposisi

AS dan India menekan Maladewa membebaskan mantan presiden Mohamed Nasheed.

Red: Ani Nursalikah
Mantan presiden Maladewa Mohamed Nasheed saat wawancara dengan Associated Press di Kolombo, Sri Lanka, Jumat (2/2).
Foto: AP Photo/Eranga Jayawardena
Mantan presiden Maladewa Mohamed Nasheed saat wawancara dengan Associated Press di Kolombo, Sri Lanka, Jumat (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Pemerintahan Presiden Maladewa Abdulla Yameen menyatakan pada Senin (5/2) konflik-konflik hukum yang terjadi membuatnya sulit patuh pada perintah Mahkamah Agung. Mahkamah Agung telah memutuskan membebaskan para pemimpin oposisi yang ditahan.

Pernyataan tersebut memperdalam krisis politik di negara pulau itu yang terletak di Samudera India. Yameen menghadapi tekanan di dalam negeri dan dari Amerika Serikat dan India agar membebaskan mantan presiden Mohamed Nasheed dari hukuman penjara selama 13 tahun, dan membebaskan delapan lawan politiknya yang lain dari penjara. Yameen telah memerinah negara tersebut dengan tangan besi sejak 2013

Maladewa, yang berpenduduk 400 ribu jiwa dan dikenal sebagai surga di kawasan tropis bagi para wisatawan, telah mengalami pergolakan politik sejak Nasheed, pemimpin yang pertama kali terpilih secara demokratis di pulau tersebut, dipaksa mundur di tengah pemberontakan oleh polisi pada 2012.

Tahun berikutnya, Yameen kemudian mengalahkannya dalam sebuah pemilihan yang Nasheed tetap pertahankan. Karena tindakannya itu ia dipenjarakan atas dakwaan terorisme. Kendati demikian, Nasheed diizinkan pergi ke Inggris untuk menjalani perawatan medis pada Januari 2016, dan tinggal di pengasingan di sana. Ia kini berada di Sri Lanka.

Dalam fatwanya Kamis lalu, Mahkamah Agung mengatakan menemukan para penuntut umum dan hakim telah dipengaruhi untuk melakukan investigasi yang bermotif politik atas tuduhan-tuduhan terhadap Nasheed, mantan wakil presiden Ahmed Adeeb dan para pemimpin oposisi lainnya. Mahkamah juga memerintahkan penyelidikan baru dan peradilan diadakan.

photo
Pendukung oposisi Maladewa berunjuk rasa menuntut dibebaskannya tahanan politik di Male, Maladewa, Jumat (2/2). (AP Photo/Mohamed Sharuhaan)

Keputusan tersebut telah menambah energi bagi oposisi yang berharap Nasheed akan diizinkan pulang untuk melawan Yameen dalam pemilihan presiden yang dijadwalkan Oktober. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi eskalasi oleh Mahkamah Agung, Jaksa Agung Mohamed Anil telah memperingatkan pemerintah akan melawan tiap usaha memakzulkan Yameen jika tidak memenuhi perintah itu.

Pada Senin, seorang menteri mundur sebagai protes atas katakpatuhan pemerintah melaksanakan keputusan Mahkamah Agung. Melihat cara pemerintah tak menjawab keputusan Mahkamah Agung itu, Menteri Kesehatan Hussain Rasheed mengambil sikap sesuai dengan kata hati nuraninya untuk mundur seperti tertuang dalam surat pengunduran dirinya.

Berbicara kepada stasiun televisi negara, Menteri Urusan Hukum Azima Shakoor mengeluarkan pernyataan yang mendukung sikap yang diambil pemerintah. "Ada banyak tantangan hukum...dan tantangan-tantangan ini membuatnya sulit memberlakukan keputusan tersebut. Sistem pengadilan kriminal akan dikompromikan jika perintah-perintah berdasarkan hukum itu membebaskan para tahanan diberlakukan," kata dia, tanpa memberikan perincian.

Sejak keputusan Mahmakah Agung dikeluarkan Kamis, Yameen telah membebastugaskan dua kepala kepolisian yang mencoba memberlakukan fatwa mahkamah tersebut dan sekretaris jenderal parlemen yang netral dari sisi politik, yang juga akan melaksanakan keputusan mahkamah, mengundurkan diri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement