Selasa 06 Feb 2018 18:27 WIB

Kurir Sabu dengan Barang Bukti 1,1 Kilogram Diringkus

Tersangka yang diamankan berinisial ER.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pengungkapan kasus sabu.
Foto: Antara.
Pengungkapan kasus sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap upaya peredaran narkoba jenis sabu yang pengemasannya disamarkan dengan bungkus permen. Dari pengungkapan ini, petugas BNNP Jawa Tengah mengamankan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram berikut seorang kurir barang haram tersebut.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru, mengatakan peredaran sabu dengan barang bukti lebih dari satu kilogram ini diungkap di wilayah Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Tersangka yang diamankan berinisial ER alias John dan juga selama ini menjadi kurir jaringan peredaran sabu.

"Agar gerak-gerik dan aktivitasnya tidak terpantau  warga, yang bersangkutan sengaja tinggal di tempat kos, yang jauh dari keramaian serta berada di antara kebun bunga," ujarnya, dalam ekspos pengungkapan kasus ini, di gedung BNNP Jawa Tengah, Selasa (6/2).

Menurut Tri Agus, warga Gladagsari, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali ini dikenal licin dan telah menjadi buruan aparat penegak hukum. Setelah enam bulan mengedarkan sabu, petugas BNNP Jawa Tengah mencium keberadaan ER, di wilayah Getasan.

 

BNNP Jawa Tengah selanjutnya menerjunkan tim untuk meringkus yang bersangkutan di wilayah Desa Kopeng. Dari tangan ER petugas BNNP Jawa Tengah menyita sabu seberat satu kg yang disembunyikan dalam kemasan teh China dan belum dibuka.

Selain itu, juga diamankan 19 paket sabu siap edar yang disamarkan dalam bungkus permen 'blaster' masing- masing seberat satu gram, tiga paket sabu yang masing- masing seberat lima gram, 54 paket sabu masing-masing seberat satu gram dan sembilan paket sabu yang disimpan dalam bungkus permen polos masing-masing seberat 0,5 gram.

Sehingga total barang bukti yang diamankan dari ER ini total mencapai 1,1 kg. "Selain sabu, petugas kami juga mengamankan sepucuk senjata airsoft gun dan enam peluru, sepeda motor Yamaha Fino, serta tiga handphone serta sebuah timbangan elektrik," jelasnya.

Ia juga menambahkan, barang bukti sabu seberat 1,1 kg ini merupakan sisa. Berdasarkan pengakuan, ER sudah mengedarkan sedikitnya 2,9 kg sabu dengan modus yang sama (disamarkan dalam bungkus permen), dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Daerah peredarannya juga lintas wilayah yang meliputi Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali. Wilayah Kabupaten Semarang antara lain di kawasan Klero, Getasan, dan Bawen. Sedangkan wilayah Kota Salatiga biasanya di Tingkir serta sejumlah tempat di Boyolali.

ER selama ini juga mengirimkan paket sabu ke Jakarta dan bahkan hingga Halmahera, Maluku Utara. Selain jaringannya cukup luas juga pandai berkelit dalam transaksi. ER cukup meletakkan sabu di suatu tempat, selanjutnya ia cukup memandu pembeli untuk mengambil dengan menggunakan telepon.

"Selama ini, yang bersangkutan juga menggunakan pola sel terputus, antara bandar dengan kurir tidak saling mengenal kecuali menerima pengiriman, mengemas sabu dalam bentuk paketan siap edar serta mengirim sabu ke alamat pemesan," ujar Tri Agus.

Sementara itu, untuk melakukan semua itu (kurir) ER mendapatkan imbalan Rp 10 juta, untuk mengedarkan tiap satu kg sabu. Ia juga mengaku barang haram tersebut diterimanya dari seseorang berinisial J yang sama sekali tidak dikenalnya dan disebutnya sebagai atasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement