REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 persen untuk zakat. Sehingga MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat.
Zainut mengatakan, gagasan menteri agama tersebut bagus. Tetapi seyogianya sebelum diwacanakan secara terbuka di publik, gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.
"Karena menurut hemat kami masalah zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzaki saja, tetapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji atau pendapatan yang dikenakan wajib zakat," kata Zainut kepada Republika, Kamis (8/1).
(Baca: Bagaimana Cara Pemerintah Hitung ASN Wajib Zakat?)
Ia melanjutkan, pemotongan gaji PNS untuk zakat apakah bersifat mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela). Bagaimana tasharruf (penyaluran dan distribusi) zakat tersebut. Memang ibadah zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.
Selain untuk melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala, tujuan pensyariatan zakat untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.
Zainut menyampaikan, MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. "Namun kami mengharapkan dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat (Baznas) yang profesional, kapabel dan akuntabel," ujarnya.
Lebih dari itu, dia menjelaskan, juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat. MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar.
"Uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan (didistribusikan) secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.