REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan bahwa rencana pengangkatan guru honorer dapat dilakukan setelah Undang- undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) direvisi. Saat ini, revisi UU ASN masih dibahas di badan legilasi DPR.
Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPANRB Herman Suryatman menjelaskan, hingga saat ini kebijakan mengenai aparatur sipil negara, termasuk guru, payung hukumnya adalah UU ASN dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menjadi PNS harus memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme seleksi," ujar Herman Suryatman kepada Republika.co.id, Kamis (8/2).
Dengan demikian, lanjut Herman, pengangkatan guru honorer harus menunggu revisi regulasi tersebut. "Rencana revisi UU ASN sekarang sedang dibahas di Baleg DPR," ucapnya.
RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan RUU Prioritas Prolegnas 2018. Beberapa waktu lalu, DPR RI menyampaikan, salah satu poin revisi adalah pengangkatan tenaga honorer yang telah bekerja di institusi atau lembaga pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah akan mengangkat guru honorer. Sebab, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS.
"Karena itu saya sudah bicarakan, dan Presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).
Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Bukan tanpa sebab. Mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu pula, para guru honorer itu tidak selayaknya mendapatkan gaji yang rendah.