REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Humas Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Herman mengatakan, dalam proses pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), tetap berpegangan pada undang-undang dan peraturan presiden yang berlaku. Hingga kini, kemeterian PANRB masih mengikuti UU yang ada.
"Sampai saat ini, kebijakan ASN payungnya UU ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen pegawai negeri sipil (PNS)," kata Herman melalui pesan whatsApp kepada Republika.co.id, Kamis (8/2).
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, untuk menjadi PNS harus memenuhi kriteria dan persyaratan serta mengikuti mekanisme seleksi terlebih dahulu. Meskipun begitu, menurutnya akan ada rencana revisi UU ASN yang saat ini sedang dibahas di badan legislatif di DPR. "Silakan komunikasi dengan Baleg," kata dia.
Sebelumnya, pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyoal pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) menjadi angin segar bagi para guru honorer di seluruh Indoensia. Dalam sambutannya, Wapres mengatakan, akan ada pengangkatan guru honorer sebanyak puluhan ribu.
"Saya juga bicarakan kepada Pak Presiden dan Presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Wapres, Rabu (7/2).
Baca juga: Kabar Baik Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS