REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi menilai tepat putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi soal keabsahan angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MK itu kata Taufiqulhadi, memperjelas persoalan yang sebelumnya masih bias terkait apakah KPK masuk dalam objek angket penyelidikan tersebut.
"Jadi itu sangat tepat, dengan demikian pernah suatu ketika terjadi bias karena sejumlah elemen yang berusaha memperkeruh maka dengan putusan ini akan menempatkan dengan tepat kembali," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi pada Kamis (8/2).
Menurutnya, putusan MK ini juga mengembalikan spirit tata kelola negara. Ini juga, kata Taufiqulhadi, dapat membuat hubungan antara lembaga semakin baik ke depannya.
Karenanya putusan itu juga diputus pada momentum yang tepat dimana Pansus sudah menyelesaikan rekomendasi dan akan menyampaikan laporan di Rapat Paripurna DPR pekan mendatang.
"Karena misalkan kalau momennya kemarin mungkin tidak bagus karena seakan-akan putusan tersebut dipengaruhi oleh hak angket. Tapi dengan ini kami telah mengambil keputusan di pansus itu segera akan melaporkan ke paripurna maka sebetulnya putusan ini adalah putusan yang diambil setelah semuanya selesai di angket," ujar Taufiqulhadi.
Anggota Komisi III DPR itu juga memastikan putusan tidak berpengaruh terhadap rekomendasi Pansus Angket terhadap KPK. Sebab, Pansus sudah menyelesaikan rekomendasi dan akan menyampaikan laporan di Rapat Paripurna DPR pekan mendatang.
"Tidak, kami tidak perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek Pansus Angket objek dari pengawasan DPR," ujarnya.