Jumat 09 Feb 2018 10:55 WIB

Korpri Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Zakat ASN

Undang Korpri untuk memberikan masukan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Baznas
Baznas

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah tengah mengatur aturan pemotongan gaji untuk zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Muslim. Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrullah pun meminta pemerintah agar mengajak perwakilan ASN membahas bersama rencana ini sebelum diterapkan.

"Kita harus mencermati ini masih wacana. Korpri meminta kepada pemerintah bahwa kebijakan kepada ASNitu jangan top down, harus bottom up. Membuat kebijakan publik ya ajaklah perwakilan ASN untuk bicara," kata Zudan saat dihubungi Republika, Jumat (9/2).

Menurut dia, seluruh kebijakan yang menyangkut ASN haruslah dibahas bersama dengan perwakilan ASN terlebih dahulu sehingga dapat menerima berbagai masukan. Dengan demikian, Zudan meyakini implementasi kebijakan pun akan lebih efektif.

"Jadi jangan dari perspektif pemerintah. Tanyalah juga bagaimana dari perspektif ASN-nya. Undang Korpri untuk memberikan masukan. Agar nanti kebijakan apapun yang akan dibuat itu bisa efektif," jelas dia.

Hingga kini, ia mengaku Korpri belum pernah diundang oleh pemerintah membahas terkait rencana pemotongan gaji ASN Muslim untuk zakat. Sehingga, konsep dari rencana ini pun juga masih belum diketahuinya.

"Nanti kita bicarakan. Kita gak khawatir. Tapi ASN itu kan bukan objek yang bisa dijatuhi kebijakan. Jadi tolong ajak bicara kami," kata Zudan.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan tentang pungutan zakat bagi ASN yang beragama Muslim. Namun, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bagi ASN yang berkeberatan dengan pungutan ini, dapat mengajukan permohonannya untuk tidak diikutsertakan.

Lukman mengatakan, pungutan zakat bagi ASN Muslim ini tak bersifat wajib dan bukan merupakan paksaan dari pemerintah, melainkan bersifat imbauan. Nantinya, pemotongan zakat akan dilakukan setiap penerimaan gaji bulanan. Zakat ini kemudian akan dikelola oleh Baznas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement