Sabtu 10 Feb 2018 11:26 WIB

Pengacara Tunjukkan Bukti Siti Aisyah Disuruh Lakukan Prank

Pengacara perlihatkan pesan teks Siti Aisyah yang diminta melakukan prank.

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Reiny Dwinanda
Warga Indonesia terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dengan dikawal polisi meninggalkan pengadilan usai bersaksi di Pengadilan Shah Alam, Malaysia, Selasa (30/1).
Foto: AP Photo/Sadiq Asyraf
Warga Indonesia terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah dengan dikawal polisi meninggalkan pengadilan usai bersaksi di Pengadilan Shah Alam, Malaysia, Selasa (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sidang pembunuhan Kim Jong-nam berlanjut pada Jumat (9/2). Dalam persidangan, pengacara Siti Aisyah mengatakan, kliennya diminta untuk mempraktikkan serangkaian aksi jahil (prank). Dia menerima imbalan  perjalanan ke Kamboja untuk melakukan "permainan" yang menjadikan Kim Jong-nam sebagai targetnya.

"Perempuan ini telah ditipu untuk melakukan prank dan diajak untuk pergi ke bandara pada tanggal 13 Februari," kata pengacara Gooi Soon Seng di pengadilan, dikutip Radio Free Asia, Sabtu (10/2).

Gooi menunjukkan bukti pesan teks untuk mendukung pembelaannya terhadap  perempuan Indonesia yang sedang diadili di Malaysia atas tuduhan membunuh saudara seayah pimpinan Korea Utara itu. Bukti tersebut menunjukkan alasan Siti Aisyah berada di bandara pada hari Kim diserang.

"Orang bisa berbohong, tapi keadaan tidak akan berbohong dan kami terus menunjukkan konsistensi ini melalui pembuktian pesan teks ini," kata Gooi.

Jaksa penuntut telah menuduh Siti dan terdakwanya lainnya, Doan Thi Huong (29 tahun), asal Vietnam, dengan pembunuhan karena diduga mengolesi senyawa saraf VX di wajah Kim yang akan bertolak meninggalkan Malaysia setelah mendapat pelatihan dari agen Korea Utara.

Siti menerima 1.500 ringgit pada Januari 2017 untuk membeli tiket ke Phnom Penh dari seorang warga negara Korut yang diidentifikasi sebagai James yang juga dikenal sebagai Ri Ji-u. Menurut penyidik utama Wan Azirul Che Wan Aziz, dia diduga melakukan penipuan prank tersebut.

Gooi mengatakan Siti terbang ke ibu kota Kamboja pada 21 Januari 2017 dan bertemu dengan James di sana. Wan Azirul mengatakan, perjalanan tersebut terjadi keesokan harinya.

Sebelumnya, Wan Azirul telah menunjukkan, Siti dibayar 400 ringgit oleh James setelah melakukan sebuah lelucon untuk mengerjai Kim pada 5 Januari 2017, di sebuah mal di Kuala Lumpur.

Gooi menjelaskan, Siti juga melakukan prank lagi keesokan harinya dengan James dan supir taksi Malaysia Kamarudin Masyod di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA), sebuah terminal di sebelah lokasi terbunuhnya Kim. Pengacara itu juga mengatakan bahwa Siti melakukan prank sebanyak empat kali lagi, yakni di dua hotel dan dua mal di Kuala Lumpur beberapa pekan sebelum pembunuhan tersebut.

Sementara itu, Wan Azirul mengatakan bahwa Siti mengatakan kepada penyidik tentang prank tersebut, tapi tidak ada bukti CCTV bahwa hal itu terjadi.

Baca juga: Rekaman CCTV Diputar di Sidang Pembunuhan Kim Jong-nam

Dalam satu percakapan teks tertanggal 11 Januari 2017, Siti bertanya pada James, "Hari ini tidak ada pekerjaan?". Dia mendapat tanggapan, "Mungkin besok atau lusa karena atasan saya tidak ada di sini saat ini. Saya akan menelepon Anda besok untuk konfirmasi."

Dalam percakapan teks lain empat hari kemudian, Siti menulis "Sampai hari ini saya bertindak tidak baik kan?,". Pertanyaannya mengacu pada sebuah aksi jahilnya di sekitar Menara Kembar Petronas. James menjawab: "Tidak wajar.".

Setelah sidang pengadilan yang dipersingkat karena Wan Azirul mengeluh karena sakit, Gooi mengatakan kepada wartawan bahwa dia kecewa karena polisi mengabaikan versi pembelaan pembunuhan tersebut. "Dari jawaban yang diberikan, Anda bisa melihat bahwa mereka tidak pernah diselidiki sepenuhnya. Ini penyelidikan yang tidak beres," katanya.

"Tim investigasi tidak pernah membalas surat yang dikirimkan kepada mereka oleh tim pembela." Gooi menunjuk ketidakmampuan Wan Azirul untuk mengingat detail penting.

"Dia sepertinya tidak kooperatif. Segala sesuatu yang kita ajukan kepadanya berlawanan. Dia tidak ingat," kata Gooi. "Kita harus berbalik dan menunjukkan kepadanya [bukti] dan baru kemudian dia setuju.

"Saya harus mengatakan bahwa dalam 38 tahun pengalaman saya melakukan pekerjaan di pengadilan, ini tampaknya merupakan salah satu kasus yang lebih luar biasa," ujar Gooi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement