Jumat 27 Jan 2023 20:57 WIB

Sidang Kedua, Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Didampingi 12 Penasihat Hukum

Kuasa hukum terdakwa berkomitmen akan mengikuti prosedur hukum sesuai hukum acara.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Lida Puspaningtyas
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Siti Aisyah Nasution (29 tahun), pelaku penipuan bermodus pinjol yang sebabkan ratusan mahasiswa IPB jadi korban, dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terdakwa penipu ratusan mahasiswa IPB University berkedok pinjaman online (pinjol), Siti Aisyah Nasution, menjalani sidang kedua pada Jumat (27/1/2023). Di persidangan kali ini Siti didampingi 12 penasihat hukum.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Juanda, mengatakan persidangan kali ini merupakan agenda penunjukan penasihat hukum dari terdakwa Siti Aisyah Nasution. Sidang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca Juga

“Yang mana disidang pertama dia memohon kepada hakim untuk memohon kuasa hukum untuk melakukan pendampingan atau mewakili dirinya dalam pembelaan di persidangan, di pembuktian nantinya,” ujar Juanda kepada wartawan, Jumat (26/1/2023).

Pada persidangan ini, kata Juanda, pendampingan terhadap Siti Aisyah Nasution dibuktikan melalui surat kuasanya. Sehingga pada hari ini, Siti menghadiri persidangan dengan pendampingan 12 penasihat hukum.

Dari dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan, kata Juanda, pihaknya akan melihat pada sidang pembuktian nanti, apakah ada bantahan atau tidak. “Belum ada (bantahan), nanti akan kita lihat di pembuktian, apakah ada bantahan-bantahan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, penasihat hukum Siti Aisyah Nasution, Tatang Jamaludin, menjelaskan pada sidang kedua ini. Pihaknya baru mendapatkan kuasa dari terdakwa penipu ratusan Mahasiswa IPB tersebut.

“Karena kami baru dapet kuasa, hari ini surat pemeriksaan kami selaku penguasa hukum terdakwa dan untuk selanjutnya akan ada proses sidang sebagaimana yang diatur dengan pengacara. Minggu depan rencananya saksi dari pihak kejaksaan atau penuntut (akan dihadirkan),” ucapnya.

Tatang pun mengatakan, dalam persidangan ini, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kalo dari kami selaku kuasa hukum terdakwa, akan mengikuti prosedur hukum sesuai hukum acara. Kalau pun ada permohonan kita akan ajukan di pembelaan,” ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement