Ahad 11 Feb 2018 21:58 WIB

Wali Kota Bekasi: Pengembang Hambat Pendirian Masjid

Rahmat kerap mengintervensi pendirian bangunan masjid yang dipersoalkan pengembang.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Foto: Republika/Farah Noersativa
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan pendirian bangunan tempat ibadah masjid di tengah fasilitas sosial/fasilitas umum kawasan perumahan di wilayahnya kerap terbentur larangan dari pihak pengembang. "Setelah tujuh tahun lamanya, akhirnya Masjid Al Ahdhar sebagai bangunan masjid ke 1.249 di Kota Bekasi bisa saya resmikan," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (11/2).

Menurut dia, lamanya proses pendirian masjid di lahan fasos/fasum Perumahan Green Park, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondokmelati itu diakibatkan adanya larangan dari pihak pengembang. Dalam sambutannya, Rahmat mengatakan, tidak jarang dirinya mengintervensi kegiatan pendirian bangunan masjid yang dipersoalkan oleh sejumlah pengembang.

Selain terjadi di Masjid Al Ahdhar, kata dia, situasi yang sama juga terjadi di Masjid Al Furqon Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Medansatria yang dibangun selama 14 tahun. "Al Furqon misalnya, 14 tahun masjidnya sudah jadi belum ada izinnya dari pengembang, padahal pengembang jual tanah kepada penghuni pasti ada iming-iming fasilitas. Pada saat fasilitas diminta untuk rumah ibadah kadang-kadang susahnya bukan main," katanya.

Rahmat mengatakan, intervensi yang dilakukan pihaknya berupa adanya jaminan dari kepala daerah bahwa keberadaan masjid tersebut tidak akan berdampak pada permasalahan sosial. "Tapi ternyata kita bisa menyelesaikan permasalahan itu. Kalau kita konsisten dan komitmen terhadap apa yang diharapkan warga, persoalan-persoalan yang tidak dapat diselesaikan berpuluh-puluh tahun yang nangkrak ternyata dengan keberanian dan konsistensi pemerintah dapat terselesaikan," katanya.

Rahmat menambahkan, proses pendirian tempat ibadah melalui prosedur normatif tidak akan memakan waktu lama. Masjid Raudhatul Jannah di Perumahan Kemang Pratama Kecamatan Rawalumbu contohnya, proses pendirian hingga peresmiannya berlangsung selama 3,5 bulan.

Rahmat juga mengatakan, persoalan lain dari keterlambatan operasional masjid juga kerap dipicu keterbatasan alokasi dananya. "Masjid Al Falah di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, dibangun dalam waktu 8 tahun, tapi bukan karena persoalan izin, melainkan karena biaya pembangunannya yang terbatas," katanya.

Rahmat juga menyampaikan rasa bangganya bahwa hari Ahad ini jumlah bangunan masjid di wilayahnya bertambah dengan adanya Masjid Al Ahdhar. "Kalau kita lihat tahun 1999 baru ada 600-an masjid, sekarang sudah ada 1.248 masjid dan ini yang ke 1.249 dan nanti malam di Cibubur juga akan diresmikan Masjid Al-Ikhlas sehingga masjid di Kota Bekasi berjumlah 1.250 masjid," katanya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pondok Melati KH Rahmadin Afif menyampaikan kegembiraannya dan bersyukur atas berdirinya masjid di Perumahan Green Park. "Pesan saya jangan ada pertikaian, jangan mudah saling menyalahkan mari kita bersatu dan mudah-mudahan masjid ini dapat membangun kedamaian, merajut kebersamaan dan mampu mencetak generasi yang beriman dan bertaqwa," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement