Senin 12 Feb 2018 08:55 WIB

Tujuh Rumusan Hasil Mubes Pemuka Agama

Tujuh rumusan itu telah disepakati untuk dijalankan bersama-sama.

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban Din Syamsuddin
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan tokoh pemuka agama telah menyelenggarakan musyarawah besar (Mubes) untuk kerukunan bangsa di Grand Sahid Jaya, Jakarta pada 8-10 Februari 2018. Musyawarah tersebut diselenggarakan Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban (UKP-DKAAP).

Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama MUI, KH Marsudi Syuhud mengatakan bahwa ada tujuh pokok rumusan yang dihasilkan dari Mubes tersebut. Menurut dia, tujuh rumusan itu telah disepakati untuk dijalankan bersama-sama.

"Ada tujuh poin rumusan. Yang rumusan ke tujuh itu sifatnya rekomendasi. Menurut saya tujuh poin itu adalah menjadi hal yang pokok yang kita bersama-sama telah sepakat untuk bersama dilakukan dan dijalankan beersama-sama," ujar Kiai Marsudi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (11/2).

Ia pun berharap kedepannya rumusan itu bisa menjadi pegangan bersama untuk menjaga kerukunan di Indonesia dan agar bangsa ini tidak tercerai berai. "Itu untuk pegangan kita bersama umat beragama ke depan," ucapnya.

Ia menuturkan, rumusan pertama yaitu terkait dengan pandangan dan sikap umat beragama tentang NKRI yang berlandaskan pancasila. Rumusan kedua, terkait dengan pandangan dan sikap umat beragama tentang Indonesia yang berbhinneka tunggal ika.

Rumusan ketiga, yaitu terkait dengan pandangan dan sikap umat beragama tentang pemerintah yang sah hasil pemilu demokratis berdasarkan konstitusi. Rumusan eempat, terkait dengan pandangan dan sikap umat beragama tentang etika kerukunan antar umat beragama yang menghasilkan enam poin.

Rumusan kelima, yaitu terkait dengan pandangan dan sikap umat beragama tentang penyaiaran agama dqn pendirian rumah ibadat. Rumusan keenam, yaitu tentang etika intra umat beragama.

"Rumusan terakhir tentang faktor-faktor non agama yang mengganggu kerukunan umat beragama. Yang ketujuh ini sifanya rekomendasi," kata Kiai Marsyudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement