Senin 12 Feb 2018 17:10 WIB

Bulog Bisa Beli Gabah Petani 20 Persen di Atas HPP

Fleksibilitas harga pembelian gabah hanya berlaku sampai April.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Petani merontokan gabah saat panen padi di Bogor, Jawa Barat, Senin (8/1). Perum Bulog memasang target penyerapan beras sebesar 2,7 juta ton pada 2018.
Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara
Petani merontokan gabah saat panen padi di Bogor, Jawa Barat, Senin (8/1). Perum Bulog memasang target penyerapan beras sebesar 2,7 juta ton pada 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberi kelonggaran pada Perum Bulog untuk menyerap gabah petani dengan harga fleksibilitas 20 persen di atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Bulog diizinkan untuk membeli gabah petani dengan harga baru tersebut hanya sampai April.

"Sampai April dulu, (sesuai) keputusan rakornya," ungkap dia, saat ditemui wartawan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (12/2).

Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga fleksibilitas untuk pembelian gabah yang dilakukan oleh Bulog hanya 10 persen di atas HPP. Namun, tingginya harga gabah di pasaran saat ini membuat perusahaan pelat merah tersebut kesulitan untuk membeli hasil produksi petani. Karenanya, untuk mendorong agar Bulog dapat menyerap gabah lebih cepat, harga fleksibilitas dinaikkan menjadi 20 persen.

Selama aturan ini berlaku, Mendag memastikan pemerintah akan terus melakukan evaluasi sambil melihat perkembangan harga di lapangan. Ia juga menegaskan tidak ada perubahan besaran HPP, tetap Rp 3.700 per kilogram untuk gabah kering panen.

Sementara itu, Perum Bulog pada 2018 menargetkan dapat menyerap 2,7 juta ton setara beras yang meliputi beras untuk kebutuhan bantuan sosial, beras komersial, dan beras cadangan pemerintah. Untuk mencapai target tersebut, Bulog telah membentuk sedikitnya 70 satuan kerja yang akan ditempatkan di daerah-daerah produsen beras.

Baca juga: Sebagian Beras Impor Masuk Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement