Senin 12 Feb 2018 18:00 WIB

BPH Migas Rancang Kebijakan Jaringan Gas Satu Harga

Harga jargas dinilai lebih murah dibandingkan elpiji 3 kg.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
 Petugas memerikas meteran jaringan gas di rumah warga di Desa Cidahung, Subang, Jawa barat, Jumat (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas memerikas meteran jaringan gas di rumah warga di Desa Cidahung, Subang, Jawa barat, Jumat (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Migas, (BPH Migas) sedang mengkaji kebijakan harga gas satu harga untuk jaringan gas rumah tangga. Kepala BPH Migas, Fanshuruallah Asa menilai apabila BBM dan listrik bisa satu harga maka harga gas juga diharapkan bisa satu harga.

Menurutnya, ketika harga gas bisa satu harga maka bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. "Lagi kami kaji bagaimana untuk harga gas rumah tangga itu, ada masukan itu satu harga," ujar Ifan di Gedung DPR, Senin (12/2).

Ifan menjelaskan rencana tersebut bukan wacana baru. Ia mengatakan BPH Migas sudah mencoba melakukan penyamaan harga di beberapa kelompok wilayah.

"Kami kemarin membuat penetapan harga di enam kabupaten. Empat di Sumtera Selatan, Palembang, sama Lampung itu satu harga kami kasih," ujar Ifan.

Ifan mengatakan dengan adanya jargas satu harga diharapkan minat masyarakat dalam memakai gas rumahan bisa lebih meningkat. Apalagi, kata Ifan, harga Jargas lebih murah dibandingkan harga elpiji ukuran tiga kilogram.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement