REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kepolisian Polres Subang, masih mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan 27 warga di Tanjakan Emen, Kampung Cicenang, Desa/Kecamatan Ciater, pada Sabtu sore (10/2) kemarin. Atas insiden tersebut, sopir bus 'maut' Amirudin (32 tahun), bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Subang AKBP M Jhoni, mengatakan, saat ini, pihaknya masih mendalami pasal yang disangkakan terhadap sopir Bus Pariwisata Premium Passion Nopol F 7959 AA tersebut. Apakah dalam kasus ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian saja.
"Kalau ada unsur kesengajaan, sopir tersebut bisa dikenakan Pasal 311 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Jhoni, kepada Republika.co.id, Senin (12/2).
Daftar kecelakaan maut yang melibatkan bus
Apalagi, dalam keterangannya sopir bus ini sudah mengetahui jika rem kendaraan tersebut bermasalah, sejak berhenti di sala satu rumah makan di Lembang. Akan tetapi, ketika menghubungi pihak manajemen, sopir tersebut harus mengakali permasalahan rem itu. Padahal, yang bersangkutan tidak menguasi secara teknis mengenai bagian-bagian kendaraan tersebut.
Baca Juga: Menkop Berduka Atas Kecelakaan Bus Kader Koperasi
Karena itu, lanjut Jhoni, pihaknya terus mendalami kasus ini. Terutama, keterangan saat sopir bus mengakami rem yang sudah diketahui bermasalah sejak sebelum tiba di lokasi kejadian.
"Kita akan kejar keterangan, si sopir mengerjakan perbaikan remnya dengan siapa dan atas anjuran siapa," ujarnya.
Namun, jika dalam insiden ini tidak ada unsur kesengajaan, maka sopir dikenakan Pasal 310. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Untuk membuktikannya, kasus ini akan terus didalami sampai semuanya terang benderang.
Sementara itu, Amirudin (32 tahun), sopir bus maut hingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Klinik Pratama Polres Subang. Warga Kampung Laladon RT 01/01, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor tersebut, masih mendapatkan pengawasan ekstra ketat dari pihak kepolisian.