Selasa 13 Feb 2018 11:52 WIB

Pengadilan Inggris Putuskan Tawaran Assange untuk Bebas

Assange menghadapi tuduhan melanggar persyaratan jaminan saat ia mencari suaka.

Rep: Marniati/ Red: Ani Nursalikah
 Julian Assange telah mendekam di Kedutaan Ekuador di London, Inggris sejak 2012.
Foto: Reuters/Peter Nicholls
Julian Assange telah mendekam di Kedutaan Ekuador di London, Inggris sejak 2012.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pendiri Wikileaks Julian Assange hari ini akan mengetahui apakah upayanya menghentikan tindakan hukum terhadapnya di Inggris akan berhasil, Selasa (13/2). Assange menghadapi tuduhan melanggar persyaratan jaminan saat ia mencari suaka di Kedutaan Ekuador di London.

Hakim Emma Arbuthnot diperkirakan akan memimpin jalannya persidangan di pengadilan Westminster Magistrates pada Selasa (13/2). Jika keputusannya mendukung Assange, kasus hukum publik terhadapnya di Inggris akan terhenti. Ini artinya keputusan pengadilan tersebut dapat membuka jalan bagi Assange meninggalkan Kedutaan Besar Ekuador di London.

Namun, Assange diperkirakan akan tetap menetap di kedutaan tersebut jika hakim mendukung keputusannya. Assange khawatir akan ekstradisi ke Amerika Serikat atas tuduhan terkait dengan kegiatan Wikileaks.

Assange (46 tahun) telah tinggal di Kedubes Ekuador selama hampir enam tahun. Ia melarikan diri ke kedutaan pada Juni 2012 setelah melewatkan uang jaminan untuk menghindari ekstradisi ke Swedia dalam menghadapi tuduhan pemerkosaan terhadap dua perempuan Swedia.

Kasus Swedia telah berakhir pada Mei tahun lalu, namun Inggris masih memiliki surat perintah penangkapan terhadap Assange atas pelanggaran persyaratan jaminan tersebut. Pekan lalu, pengacara Assange telah kehabisan cara membatalkan surat perintah penangkapan tersebut, namun mereka mengajukan argumen terpisah tidak akan menjadi kepentingan keadilan bagi pihak berwenang Inggris melakukan tindakan lebih lanjut terhadap Asaange.

Tidak jelas apakah Amerika Serikat memang berniat mencari ekstradisi Assange dalam menghadapi tuntutan atas bocoran dokumen intelijen AS oleh Wikileaks. Ini merupakan salah satu kebocoran informasi terbesar dalam sejarah AS. Adanya surat perintah ekstradisi AS tidak dapat dipastikan maupun disangkal.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement