REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan masih melakukan pengembangan terkait adanya dugaan tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Fachri Albar. Polisi juga mendalami asal narkoba yang didapatkan Fachri.
"Tersangka lain masih pengembangan. Tersangka (Fachri) lupa dari siapa dapatnya. Masih kita dalami. Nama-namanya (teman-teman yang ikut narkoba) katanya dia lupa, mungkin masih ada indikasi menutup-nutupi," jelas Mardiaz saat memberikan keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Polisi menggrebek Fachri di kediamannya di Perumahan Beverly Hills Cireundeu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu plastik klip sabu-sabu, tiga belas pil Dumolid, alat hisap sabu dan cangklong di kamar Fachri.
Menurut Mardiaz, tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu dan Fachri mengakui narkoba tersebut miliknya. Anak dari penyanyi Ahmad Albar itu juga mengaku tengah menjalani proses rehabilitasi dan mendapatkan Dumolid atas resep dokter yang merawatnya.
Kepolisian masih memeriksa saksi-saksi, dan masih mendalami barang bukti untuk menentukan apakah Fachri akan direhabilitasi atau diadili secara pidana. Jika tersangkut pidana, ia akan terancam pasal 112 subsider pasal 111 Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan hukuman empat tahun sampai 12 tahun penjara.