Kamis 15 Feb 2018 14:50 WIB

Polisi Kejar Pengedar Narkoba Terkait Roro Fitria

Pengedar berinisial YK itu masuk daftar pencarian orang (DPO).

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Yudha Manggala P Putra
Artis Roro Fitria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).
Foto: Rahma Sulistya
Artis Roro Fitria ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan satu pengedar narkoba, yakni YK, masuk DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus penangkapan artis Roro Fitria. Sebelumnya polisi juga sudah menangkap satu lelaki berinisial WH.

"Setelah ditangkap, kita selidiki, ternyata barang itu dari YK yang saat ini masih DPO. Dan WH ternyata dapat pesanan dari RF," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).

Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Rabu (14/2). Menurut Argo, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendalami laporan tersebut, tertangkaplah tersangka WH.

"Kita menangkap laki-laki berinisial WH itu. Setelah kita geledah badan, ternyata yang bersangkutan kedapatan membawa sabu dibungkus rokoknya. Jadi tersangka WH ini kedapatan ada dua klip narkoba jenis sabu," papar Argo.

Polisi kemudian mendapati WH sempat dihubungi Roro Fitria untuk mencarikan narkotika jenis sabu. "Setelah WH, kita lakukan penangkapan, kita menuju TKP kedua, di perjalanan ada komunikasi dengan handphone antara WH dengan RF (Roro Fitria)," kata dia.

Saat ditangkap, Roro tidak menampik terlibat pembelian narkoba. Ia mengaku berencana menggunakan benda haram itu untuk malam Valentine. "Pas kita tanya RF, ternyata benar dia mengakui, dan kemudian untuk apa? Informasinya akan digunakan tanggal 14 Februari malam, Hari Valentine," tutur Argo.

Penangkapan Roro terjadi tidak lama setelah polisi mengamankan aktor Fachri Albar di rumahnya karena kasus narkoba pada hari yang sama. Fachri ditangkap di kediamannya di Cireundeu Jakarta Selatan pada Rabu (14/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu plastik klip sabu-sabu, tiga belas pil Dumolid, alat hisap sabu, dan cangklong di kamar Fachri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement