REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016, Hojin Anshori pada Kamis (15/2). Hojin ditahan untuk 20 hari pertama.
"HA tersangka kasus Kebumen ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Jumat (16/2).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hojin Anshori, seorang pegawai swasta yang juga merupakan anggota tim sukses dari Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Hojin diduga berperan sebagai perantara dari Yahya Fuad dalam menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Uang itu diduga diperoleh dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen.
Fee proyek itu diberikan oleh tersangka lainnya Khayub Muhamad Lutfi yang merupakan Komisaris PT KAK kepada Yahya Fuad melalui Hojin. Yahya Fuad diduga menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Fee yang disepakati pun sekitar lima persen hingga tujuh persen dari nilai proyek dengan total Rp 2,3 miliar. Atas perbuatannya menerima suap, Yahya Fuad dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Khayub ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kasus suap, Yahya Fuad dan Hojin juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Yahya Fuad sebagai Bupati Kebumen.
Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, Yahya Fuad mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa. Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni, dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar.
Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp 36 miliar. Kemudian, proyek lain senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar. Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Yahya Fuad dan Hojin dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.